Tak tanggung-tanggung, total sabu siap edar yang diamankan petugas Polresta Samarinda seberat 16.856 gram atau 16,8 kilogram. Petugas mengamankan 2 orang tersangka, asal Samarinda dan asal Banjarmasin.
Akurasi.id, Samarinda – Peredaran narkoba jenis sabu di Samarinda sudah tak terbendung. Belum lama mengungkap kasus peredaran sabu di Kota Tepian, kini Polresta Samarinda kembali mengamankan barang haram itu di Samarinda.
Tak tanggung-tanggung, total sabu siap edar seberat 16.856 gram atau 16,8 kilogram. Apabila berbentuk uang, maka senilai Rp17 miliar. Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan 2 orang tersangka, yaitu DK (22) asal Samarinda dan RT (35) asal Banjarmasin.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, keduanya pun memiliki tugas berbeda. DK bertugas menunggu barang yang diantar kurir ke Samarinda, sementara RB bertugas mengantarkan barang ke Banjarmasin dengan upah masing-masing Rp10 juta.
“Kedua tersangka punya tugas berbeda untuk mengamankan barang tersebut. Untuk peredaran selanjutnya, sedang menunggu arahan dari otak atau pemilik sabu yang masih dalam pengejaran,” kata dia, saat konferensi pers ungkap kasus di Polresta Samarinda, Jumat (18/2/2022).
Perketat Jalan Masuk Narkoba di Samarinda
Lebih lanjut, pengungkapan kasus berasal dari aduan warga hingga terjadi penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan AW Syahranie, Rabu (16/2/2022) lalu, sekitar pukul 22.30 Wita.
Setelah melakukan pendalaman, lanjut Ary, pihaknya meyakini bahwa pengungkapan kasus ini masih berhubungan dengan kasus pengungkapan narkoba sebelumnya. Untuk itu, hingga saat ini petugas masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan.
Selain itu, karena peredaran narkoba semakin masif Ary menegaskan, akan memperketat jalur masuk khususnya di Samarinda. Sebab, apabila peredaran narkoba berhasil akan memberi dampak kepada 57 ribu orang.
“Kerja sama terus kami lakukan bersama masyarakat, Polda Kaltim dan Polda Kalsel. Pengembangan kasus juga kami lakukan di dalam lapas di Samarinda maupun luar Kaltim,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, pengungkapan penyelundupan sabu ini, juga terdapat narkoba jenis lain, yaitu pil ekstasi seberat 5,78 gram beserta barang bukti berupa uang tunai dan alat pelengkap peredaran lainnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id