Pemprov Kaltim menegaskan program perjalanan religi bagi penjaga rumah ibadah memiliki dasar hukum kuat dengan dua SK Gubernur. Program ini menjamin transparansi, kepastian hukum, dan keberlanjutan hingga 2030.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Bina Mental Spiritual Biro Kesra, Lora Sari, menegaskan program perjalanan religi bagi penjaga rumah ibadah di Kalimantan Timur memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, Pemprov Kaltim telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai landasan pelaksanaan program tersebut.
Pertama, SK yang mengatur petunjuk teknis (juknis) pemberian penghargaan. SK ini berfungsi sebagai pedoman, mulai dari mekanisme pendaftaran, persyaratan peserta, hingga tata cara verifikasi.
Kedua, SK yang menetapkan daftar penerima penghargaan berupa perjalanan religi. Program ini meliputi perjalanan umrah bagi marbot masjid serta perjalanan ke tempat suci sesuai agama bagi penjaga rumah ibadah nonmuslim.
“Dengan adanya dua SK tersebut, pelaksanaan program berjalan transparan, tertib, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Lora saat ditemui di ruang kerjanya, Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, kedua SK itu juga menjadi acuan dalam penetapan kriteria, validasi data, hingga penyusunan daftar peserta yang berhak menerima penghargaan. Hal ini penting untuk mencegah kesalahan administrasi maupun tumpang tindih data.
Lebih dari itu, keberadaan SK tersebut mempertegas program perjalanan religi sebagai bentuk penghargaan resmi pemerintah daerah kepada para penjaga rumah ibadah.
“Dasar hukum yang jelas memastikan program ini dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun anggaran. SK juga menjamin program berjalan berkesinambungan hingga 2030, sehingga seluruh penjaga rumah ibadah dari berbagai agama mendapat kesempatan yang sama,” tegasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id