Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan program Terima Kasih Guru Ngajiku untuk memberikan insentif kepada guru mengaji mulai 2027. Besaran insentif yang menjadi acuan sementara mencapai Rp500 ribu per bulan, meski regulasi dan mekanisme penyalurannya masih dibahas.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program tersebut merupakan salah satu bentuk dedikasi pemerintah daerah untuk mendukung guru mengaji yang berperan dalam pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat.
“Program Terima Kasih Guru Ngajiku merupakan salah satu program dedikasi pemerintah daerah,” ujarnya.
Untuk mempersiapkan pelaksanaannya, Pemkab Kukar bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Kutai Kartanegara dalam penyelenggaraan sertifikasi guru mengaji. Kegiatan tersebut melibatkan ANM Jogja dan Badan Koordinasi Pendidikan Al-Qur’an dan Keluarga Sakinah Indonesia (BKPAKSI).
Menurut Fathul, sertifikasi menjadi salah satu upaya untuk memastikan calon penerima insentif memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam program.
“Sertifikasi tersebut bertujuan menstandarkan kompetensi guru mengaji yang nantinya akan menerima bantuan insentif,” jelasnya.
Selain sertifikasi, Pemkab Kukar juga merencanakan persyaratan administrasi bagi calon penerima. Di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kukar dan telah tersertifikasi sebagai guru mengaji.
“Salah satu persyaratan yang direncanakan untuk penerima insentif pada 2027 adalah memiliki KTP Kutai Kartanegara dan telah tersertifikasi,” katanya.
Terkait besaran bantuan, Fathul menyebut angka Rp500 ribu per bulan menjadi acuan sementara. Nominal tersebut merujuk pada program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Jaminan Sosial dan Perlindungan (Jaspol), tetapi belum ditetapkan sebagai keputusan final Pemkab Kukar.
“Besaran insentif kemungkinan mengikuti program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni Rp500 ribu per bulan, sebagaimana program Jaspol,” ungkap Fathul.
Ia menegaskan, pemerintah daerah masih menyusun rancangan peraturan bupati sebagai landasan hukum pelaksanaan program. Pembahasan juga dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terutama terkait mekanisme pembayaran insentif.
“Saat ini, pemerintah daerah masih menyusun rancangan peraturan bupati sebagai dasar pelaksanaan program,” paparnya.
Salah satu skema yang tengah dibahas ialah penyaluran insentif melalui program RT-Ku Terbaik dengan memanfaatkan anggaran RT. Sebagai ilustrasi, apabila terdapat lima guru mengaji yang memenuhi persyaratan dalam satu RT di Kelurahan Panji, insentif bagi mereka direncanakan dialokasikan melalui anggaran RT tersebut.
Namun, skema itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama DPMD sebelum dapat diterapkan.
“Namun, mekanisme pembayaran masih dibahas bersama DPMD karena penyalurannya akan menggunakan anggaran RT melalui program RT-Ku Terbaik,” tutupnya. (Adv/diskominfokukar/dn)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin