Diskominfo Perstik Kutai Timur menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir aduan/laporan melalui SP4N LAPOR. Karena, aduan tersebut terintegrasi ke pusat dan memiliki batas waktu konfirmasi.
Kaltim.akurasi.id, Kutai Timur – Keberadaan SP4N LAPOR hingga kini masih membuat masyarakat sangsi. Pasalnya, ada kekhawatiran aplikasi tersebut hanya formalitas semata. Laporan yang masyarakat sampaikan tidak ditanggapi, bahkan tidak diteruskan ke instasi terkait.
Hal ini tentu saja lumrah terjadi. Mengingat, SP4N LAPOR masih terbilang baru di kalangan masyarakat. Bahkan, hingga saat ini instansi pemerintah masih berjuang untuk segera mengintegrasikan dan memastikan SP4N LAPOR benar-benar bekerja.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kabupaten Kutai Timur Ery Mulyadi menegaskan. Masyarakat tidak perlu khawatir laporan/aduan terkait pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR tidak di respon. Ia menuturkan, laporan akan langsung diteruskan kepada perangkat daerah (PD) terkait.
“Jadi apabila ada pengaduan, kami langsung meneruskan ke dinas teknis terkait. Melalui narahubung yang ada di masing-masing dinas,” tutur Ery Mulyadi usai pembukaan Diseminasi dan Peluncuran Rencana Aksi (Renaksi) SP4N LAPOR Kabupaten Kutim 2022-2026 di Ruang Meranti, Kantor Sektretariat Pemkab Kutim, Rabu (28/9/2022) sebagaimana melansir Pemkab Kutai Timur.
Ketika laporan itu sudah masuk di kanal SP4N LAPOR, lanjut dia, maka laporan ini juga terakses lansung ke nasional. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir laporan tidak sampai.
“Jadi tinggal bagaimana laporan tersebut di tingkat narahubung menindaklanjutinya. Tentu saja ada batas waktunya, yaitu 30 sampai hari. Ketika laporan itu di tindaklanjuti langsung terrecord,” bebernya.
Begitu juga, kata Ery, apabila laporan tersebut belum terselesaikan atau di respon, pasti akan terlihat. Secara teknis tindaklanjut dari laporan pengaduan menjadi kewenangan instansi (dinas) teknis.
“Ketika laporan itu menjadi kewenangan provinsi, maka mereka yang menindaklanjutinya. Begitu pun kalau itu kewenangan pemerintah pusat, dinas teknisnya yang menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut,” katanya. (*/adv/diskominfokaltim/daus)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari