DPK Kaltim Genjot Pelestarian Naskah Kuno, Hadapi Kendala Alih Bahasa

Fajri
By
621 Views

DPK Kaltim terus berupaya menyelamatkan naskah kuno sebagai warisan budaya. Sepanjang 2023, 64 naskah berhasil dihimpun meski masih terkendala proses alih bahasa.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur terus berupaya melestarikan naskah kuno sebagai bagian dari warisan budaya dan sumber ilmu pengetahuan yang berharga. Sepanjang tahun 2023, puluhan naskah kuno berhasil dihimpun, meski masih menghadapi kendala dalam proses alih bahasa.

Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi, dan Pengolahan Buku DPK Kaltim, Endang Efendi, mengatakan bahwa perpustakaan memiliki peran penting sebagai lembaga pelestari dan penyimpan informasi, baik dalam bentuk cetak maupun noncetak.

“Perpustakaan harus menjadi wadah pelestarian dan penyimpanan informasi yang bernilai sejarah dan budaya,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Senin (7/7/2025).

- Advertisement -
Ad image

Endang merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang menyebutkan bahwa naskah kuno merupakan dokumen tertulis yang tidak dicetak dan tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, serta berusia sekurang-kurangnya 50 tahun. Naskah-naskah tersebut memiliki nilai penting dalam konteks kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

Ia menegaskan bahwa DPK Kaltim terus berupaya melakukan penyelamatan terhadap naskah kuno di wilayah Benua Etam, mengingat keberadaannya merupakan warisan leluhur yang harus dijaga agar tidak punah dan tetap bisa dikenali oleh generasi mendatang.

Salah satu daerah yang menyimpan banyak naskah kuno adalah Kerajaan Gunung Tabur di Kabupaten Berau. Menurut Endang, sejumlah naskah masih disimpan oleh pihak Kesultanan, dan DPK Kaltim secara aktif melakukan sosialisasi kepada pihak kerajaan maupun masyarakat agar naskah-naskah tersebut tidak hilang, rusak, atau jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

Selama tahun 2023, DPK Kaltim berhasil mendokumentasikan sebanyak 64 naskah kuno dalam bentuk cakram digital (CD), yang kemudian diserahkan kepada Perpustakaan Nasional untuk proses alih aksara. Selain itu, sebanyak 13 naskah kuno dari Berau telah dialihmediakan, namun belum dialihbahasakan.

“Proses alih bahasa belum bisa kami lakukan karena belum ada dasar hukum yang mendukung. Oleh karena itu, kami meminta bantuan dari Perpustakaan Nasional untuk proses penerjemahannya,” jelas Endang. (Adv/Diskominfokaltim/Yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana