Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memastikan pelayanan perizinan investasi tetap dilaksanakan melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu. Komitmen tersebut menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Bontang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang itu dihadiri Tim Pembahasan Raperda Bontang yang ditugaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk memberikan penjelasan terkait substansi regulasi yang sedang dibahas.
Dalam kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa salah satu tujuan penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal adalah mempertegas sistem pelayanan investasi yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat maupun investor.
Menurutnya, keberadaan pelayanan terpadu satu pintu menjadi instrumen penting dalam menciptakan proses perizinan yang lebih efektif. Dengan sistem tersebut, investor tidak perlu berurusan dengan banyak instansi dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi investasi.
“Di dalam raperda ini ditegaskan bahwa pelayanan perizinan dilakukan melalui satu pintu di DPMPTSP Bontang. Hal ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha maupun investor,” ujar Karel.
Ia menjelaskan, sistem pelayanan satu pintu juga bertujuan mengurangi panjangnya rantai birokrasi yang selama ini kerap menjadi salah satu pertimbangan investor sebelum menanamkan modal di suatu daerah.
Selain mempercepat proses administrasi, mekanisme tersebut diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah sehingga pelayanan kepada investor dapat berjalan lebih optimal.
Karel mengatakan, kepastian pelayanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperhatikan investor dalam menentukan lokasi investasi. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal sendiri menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bontang dan DPRD untuk memperkuat iklim investasi daerah. Selain mengatur pelayanan perizinan, regulasi tersebut juga memuat berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan investor, serta peningkatan daya saing daerah dalam menarik investasi.
“Investor membutuhkan kepastian terkait proses perizinan. Melalui sistem satu pintu, pemerintah berupaya menghadirkan layanan yang lebih terkoordinasi, cepat, dan transparan,” katanya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi