Katim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memastikan seluruh investor yang menjalankan kegiatan usaha di daerah akan mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menegaskan tidak ada perbedaan pelayanan antara penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Bontang bersama Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/6/2026).
Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa prinsip kesetaraan pelayanan menjadi salah satu bagian yang diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan investasi secara adil tanpa membedakan asal modal maupun latar belakang investor, selama seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan dan kepastian sesuai regulasi,” ujar Karel.
Ia mengatakan, perlakuan yang setara menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan dunia usaha. Investor membutuhkan kepastian bahwa setiap proses investasi akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan aturan, bukan karena asal modal yang dibawa.
Karel menambahkan, melalui raperda tersebut pemerintah daerah ingin memastikan adanya standar pelayanan yang jelas bagi seluruh pelaku usaha. Mulai dari proses perizinan, pemenuhan persyaratan, hingga pelaksanaan kegiatan investasi akan mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan.
“Yang kita dorong adalah pelayanan yang objektif. Semua investor mengikuti prosedur yang sama, sehingga ada kepastian bagi pelaku usaha,” jelasnya.
Selain memberikan kesetaraan layanan, regulasi tersebut juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dengan mencegah munculnya praktik-praktik yang dapat menghambat masuknya modal ke daerah.
Menurut Karel, kepastian hukum dan transparansi pelayanan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi investor sebelum memilih daerah tujuan investasi. Dengan sistem yang jelas, investor dapat melakukan perencanaan usaha dengan lebih baik.
“Ketika aturan jelas dan pelayanan berjalan transparan, investor akan lebih yakin untuk menanamkan modalnya. Pada akhirnya investasi yang masuk diharapkan memberikan manfaat bagi perekonomian Bontang,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi