Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang melakukan monitoring terhadap gerai Kopi Kenangan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam monitoring tersebut, DPMPTSP Bontang meminta pihak pengelola menunjukkan dokumen legalitas usaha sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan yang berkaitan dengan operasional usaha telah dipenuhi.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan pemerintah daerah terbuka terhadap kehadiran pelaku usaha baru dan investasi yang masuk ke Kota Bontang. Namun, setiap kegiatan usaha tetap harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami tentu mendukung masuknya investor dan perkembangan usaha baru di Bontang. Tetapi setiap pelaku usaha tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perizinan. Karena itu kami meminta dokumen-dokumen legalitas untuk dilakukan pengecekan,” ujarnya.
Menurut Idrus, monitoring tersebut merupakan langkah pengawasan sekaligus bentuk pelayanan pemerintah kepada pelaku usaha. Pemerintah ingin memastikan kegiatan ekonomi dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek administrasi, keamanan, serta ketertiban lingkungan sekitar.
Ia menjelaskan, saat dilakukan pengecekan, pihak pengelola di lokasi belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait seluruh dokumen yang diperlukan. Hal tersebut karena pengelolaan usaha melibatkan pihak manajemen pusat di Jakarta, sementara koordinasi operasional dilakukan melalui wilayah Samarinda.
“Informasi yang kami perlukan berkaitan dengan legalitas usaha harus dilengkapi secara menyeluruh. Kami meminta dokumen pendukung disampaikan agar proses inventarisasi dan verifikasi dapat segera dilakukan,” jelasnya.
Selain aspek perizinan, tim monitoring juga memperhatikan kondisi sekitar gerai, termasuk pengaturan parkir yang sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat.
DPMPTSP Bontang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pengelolaan parkir di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi, area parkir gerai telah masuk dalam pembinaan Dishub dengan penempatan juru parkir resmi untuk membantu mengatur kendaraan pengunjung.
Idrus menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan sebagai bentuk pembatasan terhadap investasi, melainkan upaya menjaga agar seluruh kegiatan usaha di Kota Bontang berjalan tertib dan sesuai aturan.
Setelah seluruh dokumen diterima, DPMPTSP Bontang bersama perangkat daerah terkait akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap izin yang telah dimiliki maupun dokumen yang masih perlu dilengkapi.
“Tujuan kami memastikan usaha berjalan lancar, tetapi tetap memenuhi kewajiban administrasi dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi