Status PT Yulong Seafood Indonesia Masih Tahap Konsultasi, DPMPTSP Bontang Tunggu Pengajuan Baru

PT Yulong Seafood Indonesia disebut baru melakukan konsultasi ke DPMPTSP Bontang terkait penggantian badan usaha
Suci
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menyebut proses perizinan usaha penjemuran ikan teri milik PT Yulong Seafood Indonesia di kawasan Bontang Lestari (Bonles) masih berada pada tahap konsultasi dan belum masuk ke pengajuan izin baru.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan pihak perusahaan sebelumnya memang pernah tercatat mengurus legalitas usaha. Namun, saat ini pengelola berencana mengganti badan usaha sehingga proses administrasinya belum dapat dilanjutkan.

“PT Yulong memang sebelumnya sudah masuk, tapi sekarang mereka informasinya mau mengganti badan usaha. Jadi kemarin baru konsultasi saja,” ujarnya pada Senin (25/5/2026).

Menurut Idrus, konsultasi dilakukan untuk membahas sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang perlu dipenuhi perusahaan sebelum proses perizinan berjalan lebih lanjut. Salah satu yang dibahas yakni terkait penggunaan lahan di kawasan Bonles.

Ia menjelaskan hingga kini belum ada permohonan resmi yang diajukan oleh badan usaha baru tersebut ke DPMPTSP Bontang. Karena itu, status perizinannya masih belum dapat diproses.

“Belum ada permohonan baru yang masuk. Jadi statusnya masih tahap konsultasi,” jelas Idrus.

DPMPTSP Bontang bersama tim terkait juga sempat melakukan pemantauan lapangan setelah adanya laporan mengenai aktivitas di lokasi usaha tersebut. Dari hasil pengecekan sementara, aktivitas yang dilakukan disebut masih berupa pematangan lahan dan belum masuk tahap pembangunan permanen.

“Sempat ada laporan sudah mulai bangun, makanya dilakukan monitoring. Tapi kemarin masih pematangan lahan,” ungkapnya.

Idrus menambahkan, sebelumnya perusahaan telah memiliki izin dasar usaha. Namun karena ada rencana pergantian badan usaha, maka dokumen perizinan perlu disesuaikan kembali.

Pihaknya memastikan akan terus memantau perkembangan proses tersebut. Pihak perusahaan juga diminta segera melengkapi administrasi dan mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum aktivitas usaha dijalankan lebih lanjut.

“Jenis usahanya tetap sama, yaitu penjemuran ikan teri. Hanya badan usahanya yang berubah,” katanya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana