Penguatan ekonomi dengan membangun kerja sama antara pelaku UMKM dan pengusaha coba diwujudkan DPMPTSP Kaltim. Terbaru, DPMPTSP Kaltim menjadi jembatan bagi pelaku UMKM dan pengusaha bangun kemitraan.
Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Keinginan DPMPTSP Kaltim untuk membangun pondasi ekonomi kerakyatan dengan menguatkan peran pelaku UMKM tidak sekadar rencana. DPMPTSP Kaltim membuktikan keinginan mereka dengan menjadi jembatan bagi pelaku UMKM dan pengusaha dalam membangun kemitraan.
Hal itu dilakukan bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi/BKPM RI Nomor 1 Tahun 2022 di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis-Jumat, 17-18 Maret 2023). Kegiatan ini merupakan inisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim.
Dalam kesempatan itu, DPMPTSP Kaltim tidak hanya melaksanakan sosialisasi tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah.
Hasil menggembirakan didapatkan pada kesempatan tersebut. Beberapa perusahaan menyatakan komitmen menjalin kemitraan dengan UMKM daerah. Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan kemitraan oleh perusahaan dengan pejabat DPMPTSP Provinsi Kaltim.
Sekretaris yang juga Plh Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltim Noer Adenany menyatakan, sebenarnya cukup banyak perusahaan di Kaltim yang bersedia menandatangani kesepakatan kemitraan. Namun saat dilakukan berita acara penandatanganan pada Jumat (18/3/2023), baru 6 perusahaan yang berkesempatan hadir untuk melakukan tanda tangan.
“Perusahaan yang tidak datang, kami arahkan untuk mengakses Peraturan Menteri Investasi/BKPM RI Nomor 1 Tahun 2022. Alhamdulillah, perusahaan di Kaltim banyak yang merespons kewajiban kemitraan dengan UMKM. Ini patut jadi contoh bagi perusahaan lain,” ujar Noer Adenany didampingi Kabid Promosi Arie NN Oetomo kepada wartawan di sela acara di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Senin (20/3/2023).
Sejumlah Perusahaan yang Teken Kemitraan dengan Pelaku UMKM
Arie menambahkan, untuk enam perusahaan yang telah meneken kesepakatan kemitraan dengan UMKM daerah. Antara lain, PT Alam Jaya Bara Pratama, PT Antareja Mahada Makmur, PT ITCI Hutani Manunggal, PT Komatsu Manufacturing Asia, PT Adimitra Baratama Nusantara dan PT Kutai Energi.
Baca Juga
“Selanjutnya pelaku UMKM kami persilakan menjalin kerja sama dengan perusahaan yang komitmen menjalin kemitraan. Setelah itu kemitraan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltim,” terangnya.
Noer Adenany kembali mengatakan, sosialisasi sangat penting agar peraturan menteri tersebut diketahui publik atau khalayak ramai. Utamanya para pengusaha dan pelaku UMKM di Kaltim.
“Di dalam peraturan ini memuat banyak hal penting terkait kemitraan perusahaan dengan UMKM di daerah. Jadi perusahaan wajib menjalin kemitraan dengan UMKM di daerah,” tuturnya. (adv/dpmptspkaltim/drh)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id