DPMPTSP Kaltim dorong pelaku usaha untuk laporkan LKPM tepat waktu. Untuk itu, pendampingan terus dilakukan, dari proses pelaporan, termasuk kendala yang dihadapi.
Kaltim.akurasi.id, Tanjung Redeb – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim pastikan lakukan pendampingan dalam proses pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal ini dilakukan dalam pengawal para pelaku usaha untuk melakukan pelaporan tepat waktu, sesuai dengan periode yang ditentukan. Hingga, kendala atau kesulitan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pelaporan.
Mengingat, penyampaian LKPM ini merupakan hal yang wajib. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 7/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Kepala Bidang (Kabid) Layanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kaltim Andi Agustina menyampaikan, jika memiliki kendala, pelaku usaha dapat melakukan pengaduan di kolom curhat yang sudah disertakan di laporan LKPM. Di situ, pelaku usaha bisa menyampaikan beberapa permasalahan dengan proses usahanya.
“Berkenaan dengan hambatan yang terkait LKPM. Itu sudah masuk di laporan LKPM. Atas dasar itu, kami akan tindaklanjuti di lapangan,” kata dia.
Ditanya mengenai masalah yang bersifat perdata, ia menyebut, hal tersebut tidak masuk di ranah bidangnya. Apalagi jika masalah perdata itu terkait dengan data interen antara perusahaan dan masyarakat.
“Ranah pengaduannya itu bukan di kami. Itu di bidang pengaduan. Itu juga nanti penyelesaiannya ada dua cara. Secara litigasi dan non litigasi,” tambahnya.
Namun Agustina, memberikan contoh. Misalnya, ada perusahaan yang sudah mengantongi izin dan telah terbit. Namun ada masalah ganti rugi dan segala macamnya. Maka hal tersebut mesti diselesaikan dengan cara litigasi atau non litigasi, tergantung situasi.
“Mungkin saja izin itu sudah terbit, mungkin ada masalah ganti rugi atau segala macam kan kita enggak tahu. Intinya selama izin itu terbit, akan kami awasi,” tandasnya. (adv/dpmptspkaltim/hmd/dns)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari