DPMPTSP Verifikasi dan Validasi Lapangan Izin Crossing PT IBP di Kukar

Suci Surya
3 Views
DPMPTSP Kaltim bersama instansi terkait melakukan peninjauan lapangan PT Insani Bara Perkasa. (Dok. DPMPTSP Kaltim)

DPMPTSP Kaltim dan instansi terkait bekerja sama memastikan izin crossing PT IBP dikeluarkan sesuai prosedur yang benar. Serta memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan, dan dampak sosial.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim melakukan verifikasi dan validasi lapangan izin crossing atau perlintasan jalan PT Insani Bara Perkasa (IBP), di Desa Embalut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kegiatan ini dilakukan bersama Sub Koordinator Perizinan Sektor Penanaman Modal, bersatu dengan Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim.

Dihimpun Akurasi.id, Kabid Layanan Perizinan dan Non Perizinan Anita Krisnawati mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut mematuhi semua peraturan yang berlaku.

“Dari hasil tinjauan lapangan yang dilakukan oleh rombongan, terdapat beberapa rekomendasi ditemukan yang harus segera ditindaklanjuti oleh PT IBP,” terangnya di Kukar, belum lama ini.

Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan keselamatan dalam operasi perusahaan. Pihak DPMPTSP Kaltim dan instansi terkait bekerja sama untuk memastikan bahwa izin crossing ini dikeluarkan sesuai dengan prosedur yang benar. Serta memperhatikan aspek-aspek lingkungan, keselamatan, dan dampak sosial.

“Semoga kegiatan verifikasi dan validasi lapangan ini dapat memastikan bahwa izin perusahaan dijalankan dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” harapnya.

Untuk diketahui, izin perlintasan (crossing) jalan adalah ijin melintasi jalan umum (jalan nasional dan/atau jalan provinsi) yang dikeluarkan oleh gubernur kepada badan usaha yang dipergunakan dan untuk kepentingannya dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

DPMPTSP Kaltim memiliki layanan untuk menerbitkan izin crossing dengan beberapa syarat yang harus dilampirkan. Dilansir dpmptsp.kaltimprov.go.id, syarat yang perlu dilampirkan antara lain, pertama scan surat permohonan ditandatangani oleh direktur dan bermaterai. Kedua, akta notaris dari awal sampai dengan akhir. Tiga, surat pernyataan badan usaha bersedia mentaati peraturan. Empat, surat pernyataan penyelesaian pembangunan crossing.

Kelima, scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur. Keenam, scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketujuh melampirkan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL). Kedelapan, melampirkan peta lokasi atau gambar teknis yang disetujui PPU. Kesembilan, menyertakan dokumen amdal lalu lintas. Terakhir, scan surat tugas atau surat kuasa bermaterai. (adv/dpmptspkaltim/yed/uci)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *