DPRD Bontang Kawal Sistem Perizinan Satu Pintu agar Investasi Lebih Cepat dan Transparan

Raperda diharapkan memperkuat pelayanan perizinan terpadu, meningkatkan kepastian hukum, transparansi, serta kepercayaan investor di Bontang
Suci
By
2.2K Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi B DPRD Bontang memberikan perhatian terhadap penguatan sistem pelayanan perizinan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap pelayanan investasi melalui sistem satu pintu dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan pelayanan perizinan menjadi salah satu aspek yang menentukan daya saing daerah dalam menarik investasi. Karena itu, sistem yang dibangun harus mampu memberikan kemudahan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan pengawasan.

Menurutnya, keberadaan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan investasi sehingga proses yang dijalani pelaku usaha menjadi lebih jelas dan terukur.

“Regulasi ini harus memberikan kepastian terhadap mekanisme pelayanan. Investor tentu menginginkan proses yang sederhana, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rustam usai Rapat Kerja Komisi B DPRD Bontang bersama Tim Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa pelayanan perizinan investasi akan dilaksanakan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di DPMPTSP. Seluruh proses perizinan diharapkan terintegrasi sehingga memudahkan investor dalam mengurus kebutuhan administrasi.

Ia menyebut, sistem tersebut dirancang untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi. Dengan mekanisme yang terstandarisasi, investor dapat mengetahui alur perizinan secara terbuka tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit.

Selain pelayanan perizinan, Raperda juga mengatur berbagai aspek pendukung investasi, seperti kepastian hukum, pemberian insentif sesuai ketentuan, hingga penyediaan informasi mengenai tata ruang, zonasi, dan persyaratan investasi yang dapat diakses secara terbuka.

Menurut Rustam, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Calon investor membutuhkan data yang jelas mengenai lokasi usaha, status kawasan, hingga regulasi yang berlaku sebelum mengambil keputusan untuk menanamkan modal.

Komisi B juga menilai penguatan sistem pelayanan harus dibarengi dengan peningkatan koordinasi antarperangkat daerah agar proses perizinan berjalan lebih efisien dan tidak menimbulkan hambatan administratif.

Rustam berharap Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal nantinya mampu menjadi landasan dalam menghadirkan pelayanan investasi yang semakin profesional dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan sistem pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Kota Bontang,” pungkas Rustam. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana