DPRD Bontang Soroti Pentingnya Mitigasi Risiko di Tengah Pesatnya Aktivitas Industri

DPRD Bontang membahas Raperda penanggulangan bencana industri untuk memastikan keselamatan masyarakat di kawasan buffer zone lebih optimal.
Suci
By
2.4K Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi C DPRD Bontang menilai penguatan sistem mitigasi risiko menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda seiring pesatnya perkembangan sektor industri di Kota Taman. Hal itu menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri yang saat ini tengah dimatangkan bersama organisasi perangkat daerah terkait.

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan pembahasan raperda tersebut berada di Komisi C karena berkaitan dengan bidang perencanaan. Menurutnya, keberadaan regulasi ini penting mengingat Bontang dikenal sebagai kota industri yang memiliki potensi risiko yang harus diantisipasi sejak dini.

“Pada prinsipnya rapat perda ini lahir karena kita mengenal Bontang sebagai kota industri. Kita tidak pernah tahu kapan sebuah bencana industri bisa terjadi. Karena itu mitigasi tidak boleh diabaikan dan harus dipersiapkan sejak sekarang,” ujar Alfin.

Ia menjelaskan, berbagai peristiwa kecelakaan industri yang pernah terjadi di sejumlah negara menjadi pelajaran berharga bahwa dampak bencana dapat menimbulkan korban dalam jumlah besar apabila tidak diantisipasi melalui sistem yang matang. Meski berharap kejadian serupa tidak pernah terjadi di Bontang, DPRD memandang langkah pencegahan harus tetap menjadi prioritas.

Menurut Alfin, selama ini perusahaan-perusahaan besar di Bontang telah memiliki sistem keselamatan dan prosedur penanganan keadaan darurat di dalam kawasan operasionalnya. Namun, DPRD ingin memastikan perlindungan juga mencakup masyarakat yang tinggal di kawasan penyangga (buffer zone) di sekitar area industri.

Karena itu, pembahasan raperda diarahkan untuk mempertegas tanggung jawab seluruh pihak, termasuk perusahaan, dalam mendukung kesiapsiagaan masyarakat apabila sewaktu-waktu terjadi kondisi darurat.

Selain itu, DPRD juga membuka peluang menghadirkan perwakilan perusahaan dalam pembahasan lanjutan. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi pengalaman dan sistem mitigasi yang telah diterapkan oleh masing-masing perusahaan.

Alfin menegaskan, perusahaan tentu telah memiliki standar penanganan bencana di wilayah operasionalnya. Namun, regulasi daerah perlu memberikan kepastian mengenai perlindungan bagi masyarakat yang berada di luar kawasan industri agar memiliki pedoman yang jelas saat menghadapi keadaan darurat.

“Yang kita pikirkan adalah masyarakat yang berada di luar kawasan industri atau di wilayah buffer zone. Mereka harus tahu harus lari ke mana, apa yang harus dilakukan, dan bagaimana prosedur penyelamatannya. Itu yang ingin kita pertegas melalui perda ini agar kesiapsiagaan masyarakat bisa lebih maksimal,” tutup Alfin. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana