RTRW Baru Jadi Fondasi Pembangunan, DPRD Bontang Soroti Kepastian Hukum Lahan

DPRD Bontang menegaskan Raperda RTRW harus memberikan kepastian hukum penggunaan lahan sekaligus menjadi pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Suci
By
2.4K Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang terus mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar arah pembangunan daerah dalam jangka panjang. Dewan menilai aturan tata ruang tersebut akan menjadi fondasi penting dalam menentukan pemanfaatan ruang, investasi, hingga perlindungan terhadap masyarakat.

Wakil Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib mengatakan, RTRW tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan lahan di Kota Bontang.

Menurutnya, pembahasan RTRW harus dilakukan secara cermat agar setiap kebijakan yang ditetapkan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama berkaitan dengan status lahan masyarakat maupun rencana pengembangan kawasan.

“RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan Bontang untuk 20 tahun ke depan. Karena itu, setiap aturan harus benar-benar dikaji agar memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Sahib.

Dalam proses pembahasan, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen pendukung yang disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah sinkronisasi data antar-OPD yang belum sepenuhnya selaras.

Sahib menjelaskan, kesesuaian data menjadi faktor utama dalam menentukan arah kebijakan tata ruang. Apabila terdapat perbedaan informasi, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap implementasi aturan di lapangan.

“Kalau dibilang sinkron, belum sepenuhnya. Makanya kami melakukan review dan mencermati satu per satu agar tidak ada persoalan yang nantinya berdampak kepada masyarakat,” katanya.

Selain sinkronisasi data, DPRD Bontang juga menyoroti rencana penambahan sekitar 1.200 hektare kawasan industri dalam rancangan RTRW. Perubahan fungsi ruang tersebut dinilai perlu mendapat perhatian khusus agar tetap sesuai dengan kondisi wilayah yang ada.

Menurut Sahib, pemerintah perlu memastikan apakah kawasan yang direncanakan menjadi area industri sudah memiliki aktivitas masyarakat atau permukiman yang lebih dulu berkembang.

Ia menegaskan, pengembangan industri memang menjadi bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi, namun prosesnya harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

DPRD berharap RTRW yang nantinya ditetapkan mampu menjadi pedoman pembangunan yang memberikan manfaat luas, baik bagi pemerintah daerah, dunia usaha, maupun warga Bontang.

“Yang paling penting, RTRW ini jangan hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi harus mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar pembangunan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” pungkas Sahib. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana