Senin , April 28 2025

DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Ranperda Kepemudaan

Loading

Pansus DPRD Kaltim telah gelar publik Ranperda Kepemudaan di Balikpapan. Guna mengakomodir masukan-masukan dari pemuda daerah.

Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan tengah berproses dan memasuki masa akhir. Panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim telah melakukan uji publik yang berlangsung di Hotel Platinum Balikpapan, Rabu (26/10/2022).

Dalam pertemuan yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji. Ia menyampaikan, pihaknya telah menerima sejumlah masukan selama uji publik. Guna mengakomodir kepentingan pemuda daerah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bahwa pemuda yang dimaksud dalam hal ini yakni penduduk berusia 16-30 tahun.

“Pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan. Harus di dukung oleh anggaran, sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini dalam rangka optimalisasi agenda penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Seno saat menyampaikan sambutannya dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo.

Seno berharap, melalui uji publik ini akan tergambar prospek strategis agenda-agenda kepemudaan. Sehingga, berdampak terhadap masa depan Kalimantan Timur yang bergantung kepada pemudanya.

“DPRD Kaltim pun berharap seluruh peserta yang hadir memberikan masukan dan saran yang konstrukstif. Sehingga, substansi yang tekandung dalam Ranperda Kepemudaan dapat di terima secara jelas dan utuh. Serta, berdampak pula pada peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda di Kalimantan Timur,” harap Seno Aji.

Ranperda Diharapkan Akomodir Rumusan Norma Pendukung Peningkatan IPP

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun menyampaikan. Secara yuridis subjek hukum pembangunan pemuda yaitu pemuda atau organisasi kepemudaan.

Apabila mencantumkan komunitas pemuda sebagai subjek hukum pembangunan kepemudaan perlu diatur secara konkret. Mengenai apa yang dimaksud dengan kelompok pemuda.

Baca Juga  Lansia di Panti Sosial Kaltim Diajak Tetap Produktif di Usia Senja

“Dalam hal ini seyogyanya mencantumkan frasa organisasi kepemudaan yang berjenjang dan organisasi kepemudaan yang tidak berjenjang. Seperti kelompok atau komunitas pemuda”, terang Marbun.

Ia juga berharap, melalui Perda ini ada sebuah rumusan norma untuk mendukung peningkatan IPP. Sehingga, dapat tergambar upaya Pemda dalam peningkatan IPP.

“Dalam hal ini  upaya pencapaian 15 indikator IPP oleh pemerintah pusat telah terurai melalui Rencana Aksi Nasional pada lampiran Perpres Nomor 43 Tahun 2012,” pungkasnya.

Pertemuan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agus Tianur. Kementerian  Pemuda dan Olahraga Dr Faisal Abdullah, serta Ketua Pansus Kepemudaan Ismait ST. (*/adv/diskominfokaltim/hms5)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Cegah PMK

Cegah PMK Jelang Iduladha, 3.500 Dosis Vaksin Disiapkan di Kaltim

Menjelang Iduladha, Pemprov Kaltim siapkan 3.500 dosis vaksin untuk mencegah penyebaran PMK pada hewan kurban. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; } .attachment img { max-width: 100%; height: auto; vertical-align: middle; display: none; }