Salah satu syarat agar sekolah dapat menerima bantuan bangunan, sekolah harus memiliki lahan yang bersertifikat. Oleh sebab itu, DPRD dorong Pemprov Kaltim bentuk satgas yang akan bertugas untuk menyusun rencana aksi konkret.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menyatakan hampir 50 persen lahan sekolah tingkat SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kaltim belum memiliki sertifikat. Pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim membentuk satuan petugas (satgas) khusus untuk fokus pada percepatan legalitas lahan sekolah.
Banyaknya sekolah di Kaltim menghadapi kendala berupa tanah yang belum memiliki status hukum yang jelas. Sehingga dapat menghambat upaya pembangunan dan perluasan infrastruktur pendidikan.
Salehuddin mengatakan perlunya satgas yang akan bertugas untuk menyusun rencana aksi konkret. Serta bekerja sama dengan instansi terkait guna mempercepat proses legalitas lahan sekolah.
“Satgas itu penting. Karena itu salah satu syarat agar sekolah dapat menerima bantuan bangunan. Salah satunya lahan sekolah harus bersertifikat,” kata Salehuddin kepada Akurasi.id, Jumat (13/10/2023).
Jika tidak bersertifikat, kata Salehuddin, itu akan menjadi kendala dalam meningkatkan fasilitas penambahan rombongan belajar (rombel), sarana dan prasarana (sapras) lainnya. Baik itu bantuan yang diberikan Pemprov Kaltim maupun bantuan dari pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Kemendikbudristek).
“Salah satu langkah krusial yaitu memastikan bahwa setiap sekolah memiliki legalitas lahan yang sesuai,” tuturnya.
Untuk itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim perlu melakukan sinegritas. Kata Salehuddin untuk menghimpun beberapa perangkat daerah supaya legalitas lahan sekolah terselesaikan.
“Perlu menghimpun beberapa perangkat daerah termasuk bagian pertanahan agar bersinergi menyelesaikan legalitas lahan sekolah,” ucapnya.
Dia mengaku, pihaknya sudah menyampaikan arti penting dari legalitas lahan sekolah kepada Pemprov Kaltim. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang terlihat dari pemprov terkait permintaan DPRD Kaltim tersebut.
“Kita berharap, langkah ini akan memberikan dorongan signifikan dalam upaya memajukan sistem pendidikan Benua Etam. Serta memastikan anak-anak Kaltim mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi