DPRD Kutim Sosialisasikan Perda di Dapil II, Camat Sangatta Selatan Beri Apresiasi

Suci Surya
3 Views
Ketua DPRD Kutim Joni. (ist)


Camat Sangatta Selatan Abbas mengapresiasi adanya agenda DPRD Kutim yang Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di wilayahnya. Dia berharap adanya sosialisasi tersebut masyarakat lebih peka jika ada indikasi kekerasan anak di lingkungan sekitar.

Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak terus mengalami peningkatan setiap waktu. Hal ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Dapil II menggelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak. Agenda ini dihadiri puluhan warga, ketua RT, pengurus desa serta perwakilan guru dari sekolah. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Sangatta Selatan, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Selatan, Senin (30/10/23).

Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan sosialisasi perda tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan DPRD Kutim. Bertujuan mengenalkan produk hukum yang telah dibuat lembaga legislatif kepada masyarakat luas.

Dia menyebutkan menggelar sosialisasi Perda merupakan kegiatan wajib DPRD. Dimana agenda ini diadakan paling tidak dua kali dalam setahun. Kegiatan kali ini merupakan agenda kedua pada tahun 2023.

Joni melanjutkan, sosialisasi kali ini fokus pada Perda Perlindungan Anak. Mengingat kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak di bawah umur, di Kabupaten Kutim yang semakin tinggi setiap tahunnya.

“Jadi ada dua penentuan perda kali ini. Di Sangatta Utara tentang Perda Nomor 2 tahun 2021 terkait Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Kalau di Sangatta Selatan yang sekarang, tentang Perlindungan Anak,” tutur Joni kepada awak media, belum lama ini.

Di tempat yang sama, Camat Sangatta Selatan Abbas menuturkan pihaknya dan masyarakat dapil II mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Ia juga mengatakan, Perda Perlindungan Anak ini penting untuk mencegah kekerasan, melindungi, dan memberikan rasa aman pada anak-anak.

“Anak-anak merupakan aset bangsa yang perlu dilindungi dengan serius. Harus dijaga dan dilindungi agar generasi masa depan tidak putus dan tentunya berkualitas,” tutur Abbas.

Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat mulai dari tingkat RT hingga kabupaten di Kutim, agar dapat bekerja sama dalam menjauhkan atau mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak-anak.

“Untuk mewujudkan perda ini, memang perlu keterlibatan semua masyarakat. Mulai dari orang tua dan tetangga diharapkan bisa peka terhadap kekerasan anak. Jika dirasa ada indikasi ini, langsung laporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan generasi muda di Kutim.

Dengan demikian, melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap anak-anak. (adv/dprdkutim)

Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *