
Dewan dorong perlindungan usaha mikro masuk dalam rancangan peraturan daerah yang tengah digarap. Sehingga ada aturan yang jelas mengenai posisi pelaku usaha di masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perlindungan usaha mikro di Kota Tepian. Menurutnya, banyak pelaku usaha mikro belum mendapatkan perlindungan memadai, bahkan terkesan dianaktirikan.
“Kita perlu memberdayakan usaha mikro di Samarinda, termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberdayaan tersebut. Jangan sampai mereka hanya diusir atau ditertibkan tanpa solusi,” ujarnya.
Iswandi mengungkapkan, pihaknya juga telah mendorong usulan kewajiban memberikan solusi saat usaha mikro berhadapan dengan satpol PP atau instansi lain, agar tertuang dalam raperda. Solusi tersebut bisa berupa relokasi tempat usaha atau pengaturan zonasi yang jelas, termasuk lokasi dan jam berjualan.
“Dengan adanya peta zonasi usaha mikro, aturan bisa disosialisasikan, sehingga pelaku usaha tahu di mana dan kapan mereka boleh berjualan,” jelasnya.
Raperda ini, kata Iswandi, sebenarnya merupakan warisan dari anggota DPRD sebelumnya. Posisi DPRD saat ini adalah memfinalisasi dan mengharmonisasikan aturan agar lebih komprehensif.
Klausulnya mencakup perlindungan, fasilitasi, sanksi, hingga kewajiban alokasi ruang promosi bagi UMKM di area milik Pemkot, BUMD, pasar modern, dan pusat perbelanjaan.
Menurutnya, masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti dinas koperasi, dinas perdagangan, bagian hukum, dan bagian ekonomi sangat penting. Targetnya, pembahasan tuntas tahun ini setelah 2–3 kali pertemuan finalisasi.
“Kita ingin aturan ini berpihak pada usaha mikro, tapi tetap realistis. Besaran persentase ruang promosi misalnya, harus dibicarakan bersama pelaku usaha agar tidak memberatkan pihak lain,” tegasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari