
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rencana pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI akan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mendatang disambut baik oleh para anggota DPRD Samarinda.
Namun demikian, hingga saat ini para legislatif Kota Tepian masih belum mengetahui pasti besaran kenaikan UMP yang akan berlaku pada 2023 mendatang tersebut. Akan tetapi, diharapkan pada kenaikan UMP kali ini, angkanya bisa disesuaikan dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Samarinda
“Jadi besarannya disesuaikan dengan KHL. Kalau sekarang ada tuntutan kenaikan sekian persen ya boleh-boleh saja disampaikan. Tap ikan nanti dihitung lagi, melihat juga kemampuan pengusaha,” Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.
Dasar Perhitungan Kenaikan UMP
Lebih lanjut diungkapkannya, kenaikkan UMP atau UMK di tingkat daerah harus didasari dengan penghitungan yang jelas dengan memperhatikan KHL.
Karena dalam beberapa waktu kebelakang, terjadi kenaikan pada sejumlah harga bahan pokok, yang dipicu kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Kalau saya ditanya maunya, ya kalau bisa naik. Karena saya mendengar masyarakat yang berharap adanya kenaikan upah,” tegas Puji.
Sayangnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang (UU) NOmor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penggunaan KHL sebagai indikator penetapan upah minimum provinsi sudah tidak lagi digunakan. Upah minimun kini ditetapkan berdasar kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka