
DPRD Samarinda tarik sejumlah raperda untuk disempurnakan. Penarikan raperda dipastikan tidak mengurangi usulan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyepakati penarikan sekaligus evaluasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Langkah ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan lebih berkualitas dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin mengatakan, penarikan beberapa raperda merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional. Penyempurnaan substansi juga dinilai penting agar Raperda benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
“Ada lima Raperda inisiatif DPRD yang ditarik, serta tiga Raperda di luar Propemperda yang akan disempurnakan lebih lanjut,” katanya saat membacakan hasil keputusan di Paripurna DPRD Samarinda, Rabu (27/8/2025).
Adapun lima Raperda inisiatif DPRD yang ditarik meliputi, yaitu:
– Raperda Pengendalian Tanah dan Pematangan Lahan
– Raperda Bantuan Hukum
– Raperda Kepariwisataan
– Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
– Raperda Aturan Hotel, Penginapan, dan Guest House
Selain itu, tiga raperda di luar propemperda juga akan masuk dalam proses penyempurnaan. Salah satunya adalah Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dinilai penting untuk memperkuat ideologi dan wawasan kebangsaan masyarakat.
Kamaruddin menegaskan, penarikan ini bukan berarti menghapus usulan. Sebaliknya, agenda tersebut merupakan upaya peningkatan kualitas regulasi daerah.
“Kami ingin memastikan setiap Raperda yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tandasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari