Melaksanakan sosialisasi Perda Bantuan Hukum, menjadi salah satu produk aturan yang Ekti Imanuel pilih. Bagi Ekti, perda ini sangat bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Sehingga masyarakat berhak mendapatkan informasi atas perda tersebut.
Kaltim.akurasi.id, Kutai Barat – Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel kembali melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Jumat (27/5/2022). Ekti sengaja memilih Linggang Bigung, karena dia ingin, masyarakat setempat mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang Perda Bantuan Hukum.
Kegiatan ini tidak hanya menghadirkan masyarakat setempat. Tetapi juga mengundang para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh kampung, dan berbagai stakeholder terkait lainnya yang ada di Kecamatan Linggang Bigung.
Dalam pemaparannya, Ekti Imanueal menjelaskan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, merupakan produk hukum yang dibuat Pemerintah dan DPRD Kaltim. Tujuan dari lahirnya aturan ini sendiri, sebagai bagian dari upaya eksekutif dan legislatif memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
“Sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 1 Ayat (3), menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Kemudian pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” jelas Ekti.
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Ekti Imanuel: Pemerintah yang Tanggung Biayanya
Melalui aturan ini, lanjut politisi Partai Gerindra ini, Pemerintah Kaltim mencoba memberikan wadah bagi masyarakat. Yang ingin mendapatkan bantuan hukum atas masalah yang mereka punya. Di mana, seluruh pembiayaan atas bantuan hukum yang dimohonkan masyarakat ditanggung pemerintah melalui APBD Kaltim.
“Contohnya, pada Pasal 54 KUHP menyebutkan, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasihat hukum. Selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang di tentukan dalam undang-undang,” terangnya.
Berlandaskan hal itu, Ekti pun ingin menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat Kutai Barat yang dia wakili di DPRD Kaltim. Karena menurutnya, keberadaan perda ini, memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Masyarakat Kutai Barat tentu wajib mengetahui hal tersebut.
“Dalam Pperda Bantuan Hukum ini, sudah di atur ada sejumlah perkara ata masalah hukum yang bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah. Termasuk bagaimana proses masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum, semua telah jelas dalam perda ini,” tuturnya.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan tokoh kampung Linggang Bigung yang sudah hadir pada kegiatan itu. Ekti berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat bisa mengetahui banyak manfaatnya dan dapat memanfaatkannya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id