Isran Apresiasi Perusahaan Menjaga Lingkungan dari Covid-19 dan HIV/AIDS

Devi Nila Sari

Gubernur Kaltim Isran Noor mengapresiasi perusahaan yang beroperasi di Kaltim dalam menjalankan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di segala aspek. Namun, Isran memberikan catatan terkait pelaksanaan kepedulian sosial (CSR) karena belum maksimal.

Akurasi.id, Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor mengapresiasi komitmen dan kinerja perusahaan yang beroperasi di Kaltim dalam menerapkan berbagai peraturan pemerintah. Selain itu, ia turut mengapreasiasi kedisiplinan perusahaan-perusahaan yang secara tidak langsung turut memajukan perekonomian di Kaltim.

“Saya apresiasi dan berikan jempol kepada saudara-saudara (pimpinan perusahaan) semua,” ungkapnya pada Penganugerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Kaltim Tahun 2022, Kamis (31/3/2022).

[irp]

Menurut Isran, peran perusahaan dalam melakukan aktivitas sesuai ketentuan sangat berarti bagi daerah dan masyarakat Kaltim. Karena secara tidak langsung berdampak kepada kesejahteraan dan keamanan masyarakat.

Seperti komitmennya dalam penanggulangan dan penanganan Covid-19 di lingkup perusahaan. Termasuk masalah HIV/AIDS yang hingga saat ini belum ada obatnya.

Sebab, lanjut orang nomor satu Tanah Benua Etam ini, sebutan lain Kaltim, bagus dan baiknya penerapan sistem kerja di suatu perusahaan dalam penanganan Covid-19 dan HIV/AIDS di lingkup masing-masing, pastilah memberi dampak pula bagi masyarakat di sekitarnya.

[irp]

Isran Apresiasi Kedisiplinan Perusanaan, Namun Beri Catatan Terkait Pemberian CSR

Untuk itu Isran mengakui, perusahaan dalam menerapkan sistem kerjanya yang disiplin dan ketat bukan semata-mata berorientasi pada nilai atau pun penghargaan. Namun, juga demi kemaslahatann berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“Itu pasti tidak. Tapi bagaimana perusahaan itu menerapkan aturan sesuai ketetapan pemerintah untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di segala aspek. Yang tidak hanya berlaku bagi karyawannya, tapi masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya.

Sehingga, menurutnya, apabila perusahaan benar-benar menetapkan dan mengimplementasikan aturan pemerintah itu, maka masyarakat dan pemerintah pun pasti merasakan dampak positifnya. Sebab, peraturan ini dilakukan demi kebaikan dan kesehatan bersama.

[irp]

Perusahaan tidak bisa acuh tak acuh hanya karena tidak terlibat secara langsung dengan masyarakat sekitar. Karena keberadaan perusahaan di lingkungan masyarakat secara tidak langsung turut berdampak kepada keadaan di sekitarnya.

“Itu lah kenapa saya apresiasi dan berikan jempol untuk perusahaan di Kaltim ini untuk K3. Meski pun perlu menjadi ukurannya dalam pelaksanaan kepedulian sosialnya (CSR) kepada masyarakat. Sebab masih belum maksimal,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana