Jasno Anggap Normalisasi Sungai Wajib Jika Samarinda Tidak Ingin Terjebak Persoalan Banjir

Menormalisasi sunga-sungai di Samarinda menjadi langkah wajib untuk mengurai persoalan banjir menahun di daerah itu. Normalisasi sungai tersebut harus dibarengi dengan langkah tegas berupa merelokasi warga sepanjang sempadan sungai.
kaltim_akurasi
2K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Langkah besar berupa merelokasi warga yang masih tinggal di daerah sempadan sungai dinilai wajib dilakukan jika Kota Samarinda ingin menangani persoalan banjir. Selain itu, mendorong normalisasi semua sungai juga dirasa penting untuk menata ulang wajah Kota Tepian.

Keinginan itu salah satunya disampaikan secara lugas oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda Jasno. Bagi politikus Partai PAN tersebut, hampir semua sungai di Samarinda membutuhkan langkah besar dalam upaya menormalisasinya.

Menurutnya, masih ada banyak sekali pemukiman warga yang berada di daerah sempadan sungai yang belum direlokasi. Bahkan sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) dinilainya belum 100 persen berhasil direlokasi.

Begitun juga dengan sungai-sungai lainnya di Samarinda, seperti Sungai Karang Asam dan Sungai Teluk Lerong. Kedua sungai yang berada di kawasan inti kota tersebut dinilai sebagai sungai yang cukup krusial untuk dinormalisasi sebagai SKM.

“Untuk mengurangi banjir di Samarinda adalah dengan menormalisasi sungainya, antara Sungai Karang Mumus, termasuk melebarkan area sungai dan menggeruknya sehingga bisa menampung debit air yang lebih banyak,” ungkapnya kepada wartawan media ini, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, program revitalisasi dan normalisasi sungai, tidak boleh hanya berhenti di SKM, melainkan juga bisa dilanjutkan ke sungai lain seperti di Karang Asam dan Teluk Lerong. Kedua sungai ini cukup krusial karena menjadi titik penting penyerapan dan penyaluran air saat musim hujan.

Karenanya, pemerintah harus dari sekarang membuat kajian untuk merencanakan relokasi warga setempat, terutama mereka yang tinggal di sepanjang sempadan sungai. Sehingga nantinya upaya normalisasi dan penataan sungai bisa dijalankan secara maksimal.

“Memang, ada warga yang tinggal di sekitar sempadan sungai yang memiliki hak milik atas tanahnya. tetapi juga banyak yang tidak memiliki sama sekali. Pemerintah harus mendata dan menginventarisnya,” katanya.

Bagi Jasno, langkah itu dirasa penting dilakukan. Agar memudahkan pemerintah ketika ingin mengeksekusi rencana normalisasi dan revitalisasi sungai. Di sisi lain, kebijakan itu dirasa penting jika Samarinda ingin menata ulang wajah kota, termasuk dalam mengatasi persoalan banjir menahun. (adv/dprdsamarinda/drh)

Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana