Minggu , April 28 2024
Jelang Idulfitri, Disnakertrans Imbau Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ika Yanuaris. (Istimewa)

Jelang Idulfitri, Disnakertrans Imbau Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Loading

Mengacu pada aturan pusat yang telah diterbitkan oleh Menaker, Disnakertrans PPU imbau perusahaan melaksanakan pemberian THR paling lambar H-7 sebelum lebaran.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya menjadi kewajiban hukum bagi perusahaan. Tetapi juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab sosial perusahaan untuk memastikan kesejahteraan para pekerja.

Oleh karena itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), Ika Yanuaris, menegaskan pentingnya pemberian THR kepada pekerja. Menurutnya, THR harus diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ika Yanuaris menjelaskan mengacu pada aturan pusat yang telah diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) melalui Surat Edaran Nomor M/2HK/04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi buruh di perusahaan. Surat edaran tersebut telah mengatur mekanisme pemberian THR secara detail.

Jasa SMK3 dan ISO

“Pertama, pekerja buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih wajib menerima THR. Baik pekerja dengan hubungan kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu harus menerima THR paling lambat H-7 sebelum hari raya,” jelasnya saat ditemui wartawan Akurasi.id, belum lama ini.

Adapun besaran THR juga telah diatur berdasarkan beberapa kriteria. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, mereka berhak menerima satu bulan gaji sebagai THR.

“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani,” terangnya.

Selain itu, penanganan pekerja harian lepas yang tidak terikat kontrak. Mereka juga memiliki hak atas THR, terutama jika telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Dalam hal ini, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama periode tersebut.

Baca Juga  DPK PPU Bakal Jalankan Program Pembinaan Kearsipan Tingkat Desa dan Kelurahan

“Pekerja buruh yang ditetapkan dalam satuan hasil, seperti buruh bangunan atau buruh panggul, juga berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan implementasi kebijakan THR berjalan dengan baik di wilayah PPU.

“Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi ketentuan THR dan memberikannya kepada para pekerja tepat waktu,” pungkasnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)

 

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

cek juga!

Khairil Achmad Sebut Rumah Layak Huni Harus Memiliki 5 Kriteria Khusus

Khairil Achmad Sebut Rumah Layak Huni Harus Memiliki 5 Kriteria Khusus

Salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam program rumah layak huni ini yakni bantuan yang diberikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page