Pemkab PPU minta ASN, PPPK dan THL jaga netralitas jelang Pilkada 2024. Karena dapat mencederai profesionalisme sebagai aparatur negara.
Kaltim.akurasi.id, PPU – Jelang Pilkada 2024, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai yang menerima remunerasi dari APBD dan APBN untuk menjaga netralitas.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024.
“Setiap pemilu, selalu diingatkan keluarga besar ASN harus bersikap netral,” kata dia.
Baca Juga
Tohar menjelaskan, pemerintah kabupaten (Pemkab) sebagai lembaga yang menjalankan roda pemerintahan. Memiliki tanggung jawab dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Tohar: Keterlibatan ASN dalam Politik Bisa Cederai Profesionalisme Aparatur Negara
Oleh karena itu, sebagai pembina politik daerah dan pembina kepegawaian, Pemkab PPU memiliki kewajiban memastikan ASN, PPPK, dan tenaga harian lepas (THL) tidak terlibat dalam politik praktis.
“Bupati sebagai pembina politik daerah dan pembina kepegawaian yang sudah diatur dengan jelas. ASN, PPPK, dan THL tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.
Baca Juga
Tohar menegaskan, larangan yang wajib dipatuhi ASN selama proses pemilu berlangsung, diantaranya, ASN dilarang untuk ikut serta dalam kampanye politik dalam bentuk apapun.
“ASN tidak boleh jadi peserta kampanye yang mengenakan atribut partai maupun menggunakan atribut resmi ASN,” ucapnya.
Selain itu, ASN juga tidak boleh terlibat dalam mengerahkan pegawai lain untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye. Serta tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas milik negara seperti kendaraan dinas, kantor, atau sarana pemerintah lainnya, saat kampanye.
“Pelanggaran terhadap aturan ini, dapat berakibat pada sanksi administratif hingga hukum bagi ASN yang terlibat,” tegasnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan ASN di PPU dapat menjaga netralitas mereka dan tidak terlibat dalam aktivitas politik. Yang dapat mencederai profesionalisme mereka sebagai aparatur negara.
“Kita sudah diingatkan oleh pimpinan, dan kita harus patuh pada peringatan itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Adv/diskominfoppu/zul)
Baca Juga
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari