Kaltim Larang Keras Truk Hauling Gunakan Jalan Umum, Ini Penegasan Kadis ESDM

Fajri
By
171 Views

Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan larangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara. Kadis ESDM Bambang Arwanto menyebut semua perusahaan tambang wajib memakai jalur khusus sesuai aturan, demi keselamatan masyarakat dan tertib lalu lintas.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan sebagai akses angkutan batu bara atau hauling.

Larangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ketentuan tersebut mewajibkan kegiatan pertambangan menggunakan jalan tambang khusus.

Larangan ini bukan tanpa alasan. Sudah banyak kecelakaan yang melibatkan kendaraan hauling dengan kendaraan masyarakat di jalan umum. Salah satunya terjadi di Muara Kate, Paser, yang menyebabkan tujuh orang menjadi korban akibat bersenggolan dengan kendaraan hauling.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan pengangkutan hasil tambang harus menggunakan jalur khusus.

“Misalnya di Paser, PT MCM harus menggunakan jalur hauling milik PT Tabalong Prima Resources (PT Prima). Jalur ini membentang sepanjang 143 kilometer dari Tabalong, Kalsel, hingga Kerang Dayo, Batu Engau, Paser,” jelas Bambang saat diwawancarai awak media di Samarinda, belum lama ini.

Ia menambahkan, jalan umum hanya boleh digunakan jika perusahaan telah memperoleh izin khusus, bersifat sementara, dan hanya untuk keperluan tertentu seperti crossing atau pemakaian sebidang. Sementara itu, penggunaan permanen jalan negara sebagai jalur hauling dilarang dan tidak dibenarkan.

Gubernur Kaltim bersama unsur Forkopimda juga telah menyepakati ketentuan ini, yang berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

“Gubernur bahkan sudah turun langsung meninjau kondisi jalan hauling di Kutai Barat dan Tabang. Selanjutnya juga direncanakan kunjungan ke Berau dan Kutai Timur. Semua lokasi akan dimonitor, dan jika diperbolehkan, penggunaannya hanya sebatas melintas, bukan memakai seluruh badan jalan,” sambungnya.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk tambang batu bara, tetapi juga komoditas lainnya seperti kelapa sawit, sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012.

“Ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur,” tegas Bambang. (Adv/Diskominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana