Pemprov Kaltim mulai menerapkan program Zero ODOL pada 2025, lebih cepat dari target nasional 2026. Langkah ini diambil meski sempat dikhawatirkan memicu kenaikan harga barang.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rencana penerapan program Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) secara nasional yang semula ditargetkan pada 2022, sempat tertunda akibat kekhawatiran dampak ekonomi. Pemerintah pusat menilai, kebijakan ini dapat memicu kenaikan biaya logistik dan harga barang di tingkat masyarakat. Namun kini, kebijakan tersebut kembali dicanangkan untuk dijalankan secara nasional mulai 2026.
Meski sempat mengikuti penundaan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memilih langkah berbeda dengan mulai mengimplementasikan inisiatif ini lebih awal, yakni pada 2025.
“Terlepas dari potensi dampaknya terhadap ekonomi, kita menyadari bahwa kendaraan bermuatan berlebih membawa banyak konsekuensi negatif,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Heru Santosa, di Samarinda, Senin (7/7/2025).
Heru menjelaskan, kendaraan ODOL tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, meningkatkan emisi gas buang, dan memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga
“Itulah yang menjadi perhatian utama: bagaimana kita bisa menjamin keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Pemprov Kaltim sendiri telah melakukan sejumlah langkah penegakan hukum untuk menekan angka pelanggaran ODOL. Salah satunya melalui pemanfaatan jembatan timbang. Namun, saat ini di Kalimantan Timur baru tersedia dua unit jembatan timbang aktif, yakni di Km 28 Samboja (pindahan dari Km 17 Balikpapan) dan satu lagi di Kuaro, Kabupaten Paser.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan jembatan timbang saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sebelumnya, jembatan timbang merupakan wewenang pemerintah daerah.
Baca Juga
Menyiasati keterbatasan infrastruktur, Dishub Kaltim mengupayakan penggunaan timbangan portabel yang bersifat mobile dan dapat digunakan langsung di lapangan untuk pemeriksaan mendadak.
Heru menegaskan, semangat untuk menindak pelanggaran ODOL tidak semata karena program nasional, melainkan karena komitmen daerah yang sudah terbangun sejak lama. Salah satu contohnya adalah insiden kecelakaan akibat rem blong di Balikpapan beberapa tahun lalu, yang menewaskan banyak orang dan memicu keprihatinan mendalam.
“Persoalan ODOL juga erat kaitannya dengan pola pikir. Baik pengusaha maupun pengemudi harus menyadari bahwa ini bukan semata soal bisnis atau keuntungan,” tandasnya. (Adv/Diskominfokaltim/Yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id
