
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik pemberian insentif guru terus menjadi sorotan serius bagi para anggota DPRD Samarinda. Meski banyak yang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera memberikan insentif tersebut, namun sebagian lainnya meminta agar pemberian insentif bisa di lakukan dengan kehati-hatian dan tidak melanggar aturan.
Pernyataan itu teranyar datang dari Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti yang kembali di konfirmasi awak media pada Minggu (9/10/2022) kemarin. Kata politisi partai PKB itu kalau permasalahan insentif perlu di bahas oleh seluruh pihak berkepentingan di atas meja yang sama.
“Betul harus di carikan solusi terbaiknya, tapi dengan tidak menabrak aturan yang ada,” tegasnya.
Lanjut di ungkapkannya, jika kembali menilik pernyataan Wali Kota Samarinda, Andi Harun beberapa waktu lalu. Maka Damayanti menyebut kalau terkait pemberian insentif guru telah mendapat rekomendasi dari BPKP Kaltim.
Yang mana dalam saran itu, pemkot di minta berhati-hati untuk menggunakan sumber anggaran dan tidak melanggar peraturan jika tidak ingin pemberian insentif guru menjadi polemik yang bisa berujung dengan urusan hukum.
“Ada benarnya pak wali kota, insentif pernah ada temuan BPK. Jika membaca benar-benar surat edaran pak wali kota tetap memberikan insentif (Poin surat edaran 1, 4 dan 5),” tambahnya.
Menurutnya, wali kota berkompromi alias pasang badan dengan aturan yang sebenarnya tidak bisa di berikan.Untuk itu di perlukan dialog bersama seluruh kepentingan agar bisa mendapat jalan tengah.
Mengambil contoh beberapa daerah di Indonesia, menurutnya kebijakan Kota Samarinda sama seperti di daerah Yogyakarta dan Kota Surabaya sepenuhnya dapat. Sementara di Balikpapan tunjangan menggunakan skema hibah selama 12 bulan.
Dengan keterangan yang ada artinya semua unsur pemerintah harus turun menangani kasus ini bersama-sama, terlebih Pemprov Kaltim karena Samarinda Ibu kota Kaltim.
“Itu artinya di daerah kita (Samarinda) bisa mendalami kebijakan ini,” tandasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka