
Komisi IV DPRD menganggendakan sidak ke sejumlah apotek di Samarinda. Rencana sidak ini untuk memantau pelaksanaan larangan sejumlah obat sirup yang di duga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Para legislatif di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan atensi terhadap sebaran kasus penyakit gagal ginjal akut misterius. Meski penyakit itu belum terkonfirmasi di Kota Tepian, namun para dewan merencanakan sidak ke sejumlah apotek.
Khususnya untuk menindaklanjuti larangan penjualan beberapa merk obat sirop yang telah di keluarkan pemerintah pusat, yang di duga menjadi dalang penyakit gagal ginjal akut misterius kepada anak usia dini.
“Ke depannya harus segera di lakukan sidak kepada apotek atau toko obat, apakah masih menjual obat-obat yang di rasa berbahaya sehingga tidak beredar lagi di masyarakat,” Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Damayanti, Senin (24/10/2022).
Pengawasan Obat Kurang
Lanjut di ungkapkannya, Damayanti sejatinya juga merasa kecewan terhadap kinerja BPOM yang di nilai lamban dalam melakukan pengawasan peredaran obat hingga kasus gagal ginjal akut misterius merenggut banyak nyawa.
“Ini sangat di sayangkan. Kenapa obat tersebut telah di pasarkan sejak lama, tetapi baru timbul isu seperti ini setelah adanya kejadian gagal ginjal. Berarti proses pengawasan obat itu sangat kurang, mentang-mentang obat itu beredar kemudian sudah mendapatkan izin tidak di lakukan tindak lanjut lagi dalam pengawasan,” tegas Damayanti.
Dari data di himpun pada kasus gagal ginjal akut misterius itu, sediktinya sudah menjangkit lebih dari 200 anak di Indonesia dan yang meninggal nyaris menembus 100 di antaranya. Akan bahaya tersebut, Damayanti pun menegaskan kalau DPRD Samarinda akan terus memantau keputusan dari pemerintah pusat untuk mengawasi peredaran obat-obat tersebut.
Dengan harapan jangan sampai imbauan dari pusat untuk tidak mendistribusikan obat tersebut masih dilakukan atau di perjual belikan di apotek, toko dan swalayan demi mencari keuntungan semata. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka