DKP3A Kaltim berkomitmen mencegah dan melindungi anak dari kekerasan. Salah satu upayanya, dengan menempatkan 1.176 PATBM di tingkat desa/kelurahan guna respon cepat kasus kekerasan.
Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim terus berupaya mencegah dan melindungi anak dari kekerasan. Salah satunya, dengan keterlibatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Kepala DKP3A Kaltim Noryano Sorayalita mengatakan, PATBM memiliki tugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan respon cepat terjadinya kekerasan terhadap anak. Serta, membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
“Berdasarkan data yang telah kami himpun, pada tahun 2022 terdapat 1.176 PATBM yang tersebar di kelurahan 870 PATBM dan desa 306 PATBM,” kata Soraya dalam giat Pengembangan Kapasitas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kabupaten/Kota, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (15/3/2023).
Ia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan PATBM berupa edukasi orang tua dalam mengasuh anak. Sesuai dengan perkembangan usia dan hak-hak anak.
Kemudian, membangun dan memperkuat norma anti kekerasan kepada anak yang ada di dalam masyarakat. Serta, mengedukasi anak melindungi hak-haknya termasuk melindungi dari kekerasan yang terjadi.
“Untuk itu, diharapkan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama berpartisipasi secara aktif. Untuk meningkatkan kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, dan memastikan segala hal yang terbaik untuk anak dalam pertumbuhan dan perkembangannya,” harapnya.
Sebagai informasi, PATBM merupakan gerakan perlindungan anak yang dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah (desa/ kelurahan). Dengan tujuan agar setiap anak mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial.
Provinsi Kaltim miliki komitmen kuat dalam upaya perlindungan terhadap anak dituangkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. (adv/diskominfokaltim/prb/ty)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari