Kaltim.akurasi.id, Penajam – Masyarakat hingga organisasi dapat memanfaatkan fasilitas milik Dinas Komunikasi dan Informatika Penajam Paser Utara (Diskominfo PPU) untuk mendukung berbagai kegiatan. Namun, penggunaan peralatan tersebut harus melalui prosedur administrasi dan disertai tanggung jawab atas kondisi barang yang dipinjam.
Fasilitas yang tersedia mencakup sejumlah kebutuhan teknis, mulai dari perangkat televisi, layanan rapat virtual melalui Zoom, dukungan siaran langsung atau live streaming, peliputan, hingga penggunaan drone.
Sekretaris Diskominfo PPU, Eko Setiawan, menjelaskan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Pengaturan tersebut diperlukan agar penggunaan fasilitas pemerintah berjalan tertib, sekaligus menjaga kondisi dan keberlanjutan pemanfaatan aset.
Sebagaimana dikutip dari laman Diskominfo PPU, mekanisme pinjam pakai aset mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pelayanan pinjam pakai aset yang baik harus bertumpu pada prosedur yang jelas, kewenangan yang sah, bukti serah terima, serta pengawasan dan inventarisasi yang akurat,” kata Eko.
Alur Permohonan Peminjaman Peralatan Diskominfo PPU
Dalam pelaksanaannya, pemohon terlebih dahulu mengajukan surat resmi kepada Kepala Diskominfo PPU dengan mencantumkan kebutuhan fasilitas yang diperlukan. Setelah surat diterima, petugas melakukan verifikasi permohonan sekaligus memeriksa ketersediaan dan kondisi peralatan.
Permohonan selanjutnya menunggu persetujuan kepala dinas atau pimpinan yang berwenang. Jika disetujui, pemohon akan mendapat informasi untuk mengambil barang di kantor Diskominfo PPU.
Setiap penyerahan peralatan juga harus disertai penandatanganan berita acara serah terima (BAST). Dokumen ini menjadi bukti administrasi bahwa barang telah diserahkan kepada pihak peminjam untuk digunakan sesuai keperluan yang diajukan.
Eko mengatakan, pengambilan dan pengembalian barang wajib dilakukan langsung di kantor Diskominfo PPU. Ketentuan tersebut sekaligus memudahkan petugas melakukan pemeriksaan terhadap peralatan sebelum dan sesudah digunakan.
“Setelah dikembalikan, tim kami akan melakukan pengecekan ulang kondisi fisik sebelum penandatanganan BAST pengembalian,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peralatan kembali dalam keadaan baik dan lengkap. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian, Diskominfo akan melakukan pencatatan dan penagihan secara berkala kepada peminjam.
Sementara itu, apabila barang mengalami kerusakan atau hilang selama masa peminjaman, pihak peminjam wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, kami akan mendokumentasikan dan membuat laporan resmi. Pemohon atau peminjam wajib bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Eko.
Melalui prosedur tersebut, pemanfaatan fasilitas Diskominfo PPU diharapkan dapat berlangsung secara tertib dan akuntabel. Masyarakat maupun organisasi yang membutuhkan dukungan peralatan dapat mengajukan permohonan dengan mengikuti tahapan administrasi yang telah ditetapkan. (adv/diskominfoppu/mz)
Editor: Devi Nila Sari