Hadirnya Pansus Raperda Narkotika DPRD Kaltim ini, guna menjawab dan membantu penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Karena dengan adanya Pansus Raperda Nnarkotika, akan mencoba memaksimalkan peran masyarakat dalam perda tersebut nantinya.
Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN). Menggelar konsultasi publik bersama BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim, dan Kanwil Kemenkumham di Balikpapan, Sabtu (16/4/2022). Konsultasi ini terkait peran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi P4GN dan PN di Kaltim.
Ketua Pansus P4GN-PN DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri dalam pidato pembukanya, mengatakan kegiatan konsultasi publik ini merupakan kegiatan dari proses pembentukan peraturan desiminasi. Serta rancangan Perda Fasilitasi P4GN kepada seluruh pemerintah.
“Bersama-sama membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” kata Saefuddin.
Senada dengan hal tersebut, Tri Atmaji dari Kesbangpol Kaltim mengatakan, memberdayakan para tokoh masyarakat yang tergabung dalam forum kemitraan pemerintah sangat penting. Seperti FPK, FDKM, FKUB, FKPT, FKPRN sampai pada tingkat kab/kota bahkan kecamatan. Untuk ikut berperan aktif menyosialisasikan program P4GN dan PN di Kaltim.
Baca Juga
“Melakukan sosialisasi P4GN dan PN ke sekolah-sekolah, dengan memanfaatkan momen apel pagi. Dalam rangkaian kegiatan pendidikan politik dan pembinaan ideology wawasan kebangsaan bagi para siswa SMA,” katanya.
Pansus Raperda Narkotika Kaltim Berlandaskan Inpres 2/2020
Lalu ada Muhammad Daud dari BNNP Kaltim, menyatakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN Tahun 2020–2024, merupakan lanjutan dari Inpres 6/18. “Ini menjadi landasan bertindak bagi seluruh lembaga/instansi pemerintah. Baik pusat dan daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN,” jelasnya.
Sofyan dari Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Kaltim, menyatakan maksud dan tujuan penyusunan raperda ini sebagai pedoman bagi pemerintah menyusun Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.
Baca Juga
“Membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, terhadap penyalahgunaan dan pencandu narkotika dan precursor narkotika,” ucapnya. (*/adv/dprdkaltim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id