Pemkab PPU Serahkan SK pengangkatan PPPK formasi 2022-2023 sebanyak 320 orang. Diharapkan tahun berikutnya, Pemkab PPU akan berupaya menyerap lebih banyak tenaga kerja yang telah bekerja sebagai THL.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Sebanyak 320 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terima surat keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dengan formasi tahun 2022-2023. Penyerahan SK tersebut dilakukan di Gedung Graha Pemuda Penajam, Kecamatan Penajam PPU, Jumat (1/3/2024).
Mewakili Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun, Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar menegaskan bahwa mayoritas dari mereka yang direkrut berasal dari Tenaga Harian Lepas (THL). Dimana mereka telah mengabdi minimal selama 2 tahun.
“Kami menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK formasi 2022-2023 kurang lebih 320 orang,” kata Tohar kepada awak media, belum lama ini.
Tohar menjelaskan, pengangkatan ini menandai transformasi besar-besaran dalam struktur kepegawaian daerah tersebut. Meskipun hanya sebagian kecil dari keseluruhan sumber daya manusia (SDM) yang tersedia, namun ini merupakan bagian integral dari upaya pembinaan kepegawaian yang lebih luas.
Baca Juga
“Artinya apa, mereka yang sudah sekian lama menantikan hal itu pada akhirnya mereka diangkat juga sebagai ASN,” jelasnya.
Tahun berikutnya, dia menegaskan bahwa Pemkab PPU akan berupaya menyerap lebih banyak tenaga kerja yang telah bekerja sebagai THL. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan oleh Pemkab PPU.
“Masih ada sekitar 3 ribu THL yang belum terserap, dan kami berharap dapat menyerap lebih banyak lagi di masa yang akan datang,” sebutnya.
Dirinya berharap dengan diangkatnya menjadi ASN, dapat mengubah mindset dan pola tindakan mereka. Serta memahami tanggung jawab yang terkandung dalam status ASN yang baru mereka peroleh.
“Karena negara memberikan pengakuan dan penghargaan atas dedikasi mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut Tohar menuturkan, proses pengangkatan PPPK di PPU juga sesuai dengan kebijakan nasional. Dimana hal itu terkait penyelesaian masalah status kependudukan para individu yang diangkat.
“Hal ini sebagaimana kebijakan nasional, paling banyak kan berasal dari THL,” pungkasnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi