Kata Sudi, aspirasi CASN patut diperjuangkan bersama dengan cara yang baik. Namun di sisi lain, lanjutnya, Pemkot Bontang tetap menaati dan melaksanakan keputusan pemerintah pusat.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/BKS.04.01/SD/K/2025B-M tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Berdasarkan surat tersebut, Pemkot Bontang menetapkan beberapa hal terkait. Diantaranya penyesuaian jadwal penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode I. Dimana sebelumnya telah ditetapkan TMT 1 Maret 2025 disesuaikan menjadi TMT 1 Maret 2026.
Selain itu, sebanyak 214 orang yang sebelumnya telah diangkat sebagai PPPK dan telah melaksanakan tugas di perangkat daerah sesuai formasi jabatannya tersebut, kini kembali bertugas pada jabatan dan perangkat daerah sebelumnya sebagai Penataan Non ASN. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penataan pegawai non-ASN guna menyesuaikan kebijakan yang sedang dalam pembahasan di tingkat pemerintah pusat.
Pemerintah Kota Bontang juga mengimbau kepada perangkat daerah sebelumnya untuk mengalokasikan gaji yang disesuaikan dengan status Penataan Non ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto menyampaikan bahwa penetapan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat. Baik kepada CPPPK Periode I maupun kepada seluruh kepala perangkat daerah pada Kamis (13/3/2025).
Langkah ini diawali dengan membuka dialog dengan CASN bersama Wali Kota Bontang. Dalam audiensi tersebut para CASN menyampaikan dampak yang ditimbulkan dari penyesuaian jadwal pengangkatan CASN yang diundur tersebut. Forum tersebut juga meminta jadwal dikembalikan seperti semula.
“Semangat dan aspirasi rekan-rekan tersebut akan kami wadahi dan teruskan lebih lanjut dalam bentuk surat resmi ke pemerintah pusat, yakni KemenpanRB dan BKN yang rencananya akan kami bawa dan sampaikan langsung pekan depan,” ungkap Sudi.
Kata Sudi, aspirasi tersebut patut diperjuangkan bersama dengan cara yang baik. Namun di sisi lain, lanjutnya, pihaknya tetap menaati dan melaksanakan keputusan pemerintah pusat.
Sedangkan untuk pemberkasan pengusulan NIP CPNS, kata Sudi, pihaknya akan tetap melanjutkan dalam sistem layanan aplikasi kepegawaian BKN dan pengangkatannya juga mengikuti ketentuan dari pemerintah yakni 1 Oktober 2025.
“Apabila di kemudian hari terdapat perubahan kebijakan dan keputusan dari pemerintah pusat, maka kami akan segera melakukan penyesuaian lebih lanjut sesuai dengan peraturan terkini yang berlaku,” tutupnya. (adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi