Pemprov Kaltim Harapkan Pemerintah Kembalikan Izin Tambang Batu Bara ke Daerah

Devi Nila Sari
33 Views

Christianus Benny menyampaikan harapan Kaltim agar pemerintah kembalikan pemberian izin tambang batu bara ke daerah. Pasalnya, semenjak penarikan izin, kerusakan alam Kaltim semakin tidak terkendali. Karena pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk melakukan pengawasan.

Kaltim.akurasi.id, JakartaPemprov Kaltim berharap pendelegasian kewenangan pemberian izin, tidak hanya terbatas pada komoditas pertambangan bukan logam dan batuan. Tetapi juga pada komoditas batu bara. Sebab, sejak penarikan izin batu bara ke pemerintah pusat, kerusakan lingkungan yang disebabkan tambang ilegal di daerah semakin tak terkendali.

Harapan ini muncul seiring Penerbitan Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Yang mendelegasikan perizinan sebagian kewenangan pertambangan ke daerah, walaupun hanya komoditas mineral bukan logam dan batuan.

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny. Usai mewakili Gubernur Kaltim melakukan penandatangan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan. Di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (8/8/2022).

“Harapan kita, pemerintah pusat juga mengembalikan kewenangan pemberian izin pengelolaan tambang batu bara ke daerah. Tidak hanya untuk komoditas pertambangan bukan logam dan batuan,” tuturnya sebagaimana melansir laman resmi Pemprov Kaltim.

Gubernur Kaltim Turut Keluhkan Permasalahan Akibat Penarikan Izin Tambang Batu Bara

Menurut pria yang akrab dipanggil Benny ini, Gubernur Isran sering mengeluhkan berbagai permasalahan yang timbul sejak penarikan kewenangan pemberian izin batu bara dari provinsi ke pemerintah pusat.

Permasalahan itu antara lain kerusakan lingkungan yang semakin parah karena minimnya pengawasan dari pusat. Sementara provinsi tidak memiliki kewenangan lagi sejak UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara diberlakukan menggantikan UU Nomor  4 Tahun 2009.

“Belum lagi pertambangan tanpa izin (Peti) yang marak di sejumlah wilayah di Kaltim. Akibat pengawasan yang kurang,” tegasnya.

Meningkatnya aktivitas penambangan ilegal, lanjut Benny, juga semakin menambah kerusakan lingkungan menjadi semakin parah. Karena aktivitas pertambangan ilegal tersebut melakukan kegiatannya tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

“Praktik ini berpotensi besar menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor, erosi, serta pencemaran lingkungan,” ungkap Benny.

Belum lagi rusaknya sejumlah ruas jalan di wilayah Kaltim karena dilalui angkutan tambang yang sebenarnya dilarang melalui jalan umum.

Senada, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra, di tempat yang sama mengatakan. Harapannya, pemerintah pusat mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan batu bara ke daerah.

“Alasannya, karena kita yang tahu bagaimana kondisi kerusakan yang terjadi di daerah kita, akibat banyaknya tambang ilegal,” kata Azwar.

Saat ini mulai proses perizinan hingga pengawasan di lakukan pusat. Sementara pertambangan yang di awasi ada di daerah, dan hal itu tidak akan berjalan maksimal. Akibat pengawasan yang kurang, lanjut Azwar, berdampak pada maraknya penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kalau terkait tambang ilegal menjadi ranah penegak hukum karena sudah masuk pidana,” pungkas Azwar. (*/adv/diskominfokaltim/gie/sul) 

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana