Ribuan pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Kaltim. Peluang menjadi ASN semakin dekat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.
“Berdasarkan Hasil Verifikasi Seleksi Administrasi yang tertuang pada Berita Acara Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” ujar Sri Wahyuni dari pernyataan tertulis yang diterima oleh media ini, Kamis (31/10/2024).
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan lulus seleksi administrasi.
“Peserta seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nama dan nomor registrasinya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan lulus seleksi administrasi,” tegasnya.
Bagi peserta yang merasa keberatan atas hasil seleksi administrasi, masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
“Peserta yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari pada tanggal 2 s.d 4 November 2024,” imbuh Sri Wahyuni.
Proses pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Penting untuk diingat bahwa selama masa sanggah, peserta tidak dapat memperbaiki atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.
Sri Wahyuni juga mengingatkan agar peserta tidak mudah tergiur dengan iming-iming kelulusan yang tidak sesuai prosedur Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya dan kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri.
“Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id