Peringati May Day, Disnakertrans Kaltim Gelar Dialog Keternagakerjaan Bersama Ratusan Buruh

Devi Nila Sari
175 Views

Dalam rangka memperingati May Day yang jatuh setiap 1 Mei. Disnakertans Kaltim gelar dialog bersama ratusan buruh guna menghimpun kebutuhan para buruh.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim gelar Halal Bihalal serta dialog ketenagakerjaan bersama ratusan buruh, di Aula Kantor Disnakertrans Kaltim, Senin (1/5/2023).

Halal Bihalal dan dialog ketenagakerjaan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2023. Acara dihadiri Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Ketua Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (SP Kahutindo) Kalimantan Timur, Sukarjo, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda, Ketua DPP Apindo Provinsi Kalimantan Timur, Ketua KSBSI Provinsi Kalimantan Timur, Ketua KSPSI Provinsi Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengatakan saat ini, pemerintah provinsi serta kabupaten/kota terus berusaha memberikan yang terbaik dalam memenuhi kebutuhan atau cita-cita para buruh dan pekerja.

Terutama, dalam mempertajam sisi pengawasan untuk melihat peran pengusaha atau perusahaan dalam mematuhi norma ketenagakerjaan. Sebab, tidak dapat dipungkiri hingga saat ini masih ada perusahaan yang tidak menjalankan tanggungjawabnya sesuai aturan pemerintah.

“Perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans sudah mencapai angka 17 ribu.
Dengan angka sebanyak itu, memang belum bisa secara menyeluruh di awasi secara maksimal,” kata dia.

Disnkertrans Kaltim Tegaskan Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Sejahterakan Pekerja

Ia mengatakan, begitu pula terkait penerapan Upah Minimum Pekerja (UMP) di bawah standar, khususnya pekerja sawit. Pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada para perusahaan agar melaksanakan ketentuan terkait hal ini.

“Paling tidak, membayarkan upah tidak boleh di bawah minimum dan tentu harus dikomunikasikan lagi ke perusahan terkait sawit. Memastikan, kalau kita lihat dari aspek SDM-nya,” sebut Rozani.

Dirinya juga menegaskan, pemerintah sebagai regulator mengingatkan bagi perusahaan secara mandiri untuk melaksanakan norma-norma (ketenagakerjaan).

Bagi perusahaan yang belum memenuhi hak-hak bagi para karyawan dan pekerjanya. Peperti hak jaminan sosial hingga kesehatan akan mendapatkan tindakan tegas.

“Di May Day ini bukan lagi bercerita tentang 8 jam kerja, 8 jam libur dan 8 jam beribadah, bukan itu. Lebih dari turunan tadi untuk norma ketenagakerjaan,” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim/rey/pt)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana