Puguh Harjanto Ingatkan Rencana Pengembangan Kawasan Strategis Harus Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi

kaltim_akurasi
134 Views

Pengembangan kawasan strategis diperlukan untuk meningkatkan kualitas pembangunan di Kaltim. Walau begiti, dalam perizinannya, DPMPTSP Kaltim mengingatkan bahwa rencana pengembangan kawasan strategis harus benar-benar memperhatikan aspek pertumbuhan ekonomi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rencana pengembangan kawasan strategis provinsi adalah penetapan kawasan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga pemerataan pembangunan dan pelestarian lingkungan yang berdasarkan RTRW Kaltim kawasan strategis nasional (KSN) di Kaltim meliputi empat daerah.

Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto menjelaskan kawasan strategis nasional perbatasan darat ri dan jantung Kalimantan (Heart of Borneo) Kaltim-Sarawak-Sabah. “Kawasan strategis nasional perbatasan laut RI di sekitar pulau-pulau kecil terluar Kaltim meliputi Pulau Sebatik, Gosong Makassar, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit,” bebernya.

Kawasan pengembangan ekonomi terpadu Samarinda-Sanga-Sanga-Muara Jawa-Balikpapan (KAPET SASAMBA). Yang paling sering disebutkan adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MBTKEZ yang terletak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Dari kelima sektor basis yang ada tiga sektor merupakan sektor yang mendukung pengembangan kawasan perdagangan dan jasa,” urainya.

Sektor yang mendukung pengembangan kota Samarinda sebagai kawasan perdagangan dan jasa adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran. Termasuk sektor keuangan, persewaan dan jasa serta sektor jasa-jasa lainnya. Sektor perdagangan, hotel dan restoran melingkupi subsektor perdagangan besar dan eceran, subsektor hotel, dan subsektor restoran.

“Sedangkan untuk sektor keuangan persewaan dan jasa perusahaan itu melingkupi lembaga keuangan tanpa bank, sewa bangunan, jasa perusahaan serta sektor jasa jasa yang lainnya,” jelasnya.

Jika melihat jasa-jasa lainnya ini melingkupi seperti jasa pemerintahan umum, dan subsektor jasa swasta. Terdiri dari jasa sosial kemasyarakatan, jasa hiburan dan rekreasi serta jasa perorangan dan rumah tangga. (adv/dpmptspkaltim/ar/drh)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana