
Raperda Penyelenggaraan Kearsipan masuk dalam tahap konsultasi publik. Konsultasi publik Raperda tersebut di gelar di ruang rapat Paripurna, kantor DPRD Bontang.
Akurasi.id, Bontang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bontang menggelar konsultasi publik terkait Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Senin (15/11/2021).
Konsultasi publik Raperda tersebut di gelar di ruang rapat Paripurna, kantor DPRD Bontang.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang, Retno Febriaryanti menjelaskan, konsultasi publik yang digelar Komisi I DPRD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan-masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, guna menyempurnakan agar bisa segera dijadikan peraturan daerah (perda).
“Setelah kami menyusun beberapa waktu yang lalu, kemudian harmonisasi dengan Komisi I DPRD Bontang, setelah itu di Kemenkumham Provinsi Kaltim,” ucap Retno saat ditemui usai konsultasi publik.
Retno berharap, setelah dijadikannya perda penyelenggaraan kearsipan ini, pihaknya memiliki kekuatan yang menunjang pengelolaan arsip di setiap OPD yang ada di pemerintah kota Bontang.
“Adanya perda ini bisa menjadi power mulai dari sarana dan prasarana, SDM, dana, dan lain sebagainya, sehingga menjadi dasar untuk meningkatkan manajemen serta pedoman dalam mengelola kearsipan di pemerintah kota Bontang,” harapnya.
[irp]
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking menjelaskan konsultasi publik perda sudah menjadi agenda rutin dari pemkot maupun DPRD. Kali ini yang dikonsultasikan yakni Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
“Jika nantinya sudah menjadi perda, ke depan Pemkot Bontang lebih memperhatikan tentang penyimpanan data atau dokumen di seluruh OPD,” jelas Raking.
[irp]
Lebih lanjut, dia menjelaskan, jika sudah disahkan menjadi perda, akan sangat berguna untuk regulasi di Kota Bontang, mengingat banyaknya persengketaan lahan yang terjadi di Kota Taman. Sehingga dibutuhkannya kearsipan khususnya di kelurahan.
“Adanya Perda ini penting untuk Bontang, terkhusus kelurahan. Intinya kami akan mengusahakan di Desember 2021 mendatang sudah bisa menjadi perda,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Redaksi