Senin , April 28 2025
PPPK Bontang
SK Penempatan dan Penugasan PPPK diserahkan tepat waktu Jumat (28/2/2025). (ist)

Serahkan SK Tepat Waktu, PPPK Bontang Periode 1 Bertugas Awal Maret 2025

Loading

Sudi menyebut dalam waktu dekat pada awal Maret 2025 akan melantik dan mengambil sumpah PPPK Bontang.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang menyerahkan 214 Surat Keputusan (SK) Penempatan dan Penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bontang, Jumat (28/2/2025). Surat tersebut diserahkan melalui pengelola kepegawaian perangkat daerah di Ruang Rapat BKPSDM Bontang.

Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto menyampaikan rasa syukur atas terpenuhinya target TMT SK yang berlaku sejak 1 Maret 2025. Dirinya juga mengapresiasi Kepala Kantor Regional VIII BKN dan jajaran lantaran telah memberikan pelayanan persetujuan teknis dan penetapan SK PPPK secara optimal.

“Hal ini juga tidak terlepas dari peran seluruh pengelola kepegawaian perangkat daerah dan masing-masing calon PPPK yang telah memenuhi persyaratan berkas secara benar, lengkap dan tepat waktu,” ucapnya.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni selaku pejabat pembina kepegawaian yang memberikan dukungan dalam penetapan dan penerbitan SK PPPK.

“Terima kasih kepada Ibu Wali yang memberikan dukungan di tengah kesibukannya melaksanakan Retreat Kepala Daerah di Akmil-Magelang,” tuturnya.

Sudi menambahkan bahwa pihaknya sebelum ini telah menyampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah melalui surat Sekretaris Daerah Bontang Nomor  B/800.1.2.2/204/BKPSDM/2025 pada 26 Februari 2025 yang lalu. Yakni perihal Penghadapan PPPK Periode I Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal. Pertama, dihadapkan PPPK Periode I di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2024 TMT 01 Maret 2025 untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan jabatan/formasi pada unit kerja/sub unit kerja sebagaimana terlampir.

Lalu memberikan pengarahan terkait Manajemen PPPK, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Serta Peraturan Menteri Pendagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2019 tentang Pembinaan PPPK yang menduduki Jabatan fungsional.

Baca Juga  Marak Pemalakan Berkedok Sumbangan oleh Ormas, Satpol PP PPU: Belum Ada Laporan Langsung

Kemudian, menempatkan PPPK sesuai dengan Surat Pernyataan Rencana Penempatan dalam bentuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dibuat masing-masing perangkat daerah.

“Selanjutnya dalam waktu dekat pada awal Maret 2025, kami juga akan melantik dan mengambil sumpah kepada rekan-rekan PPPK ini. Kami mengucapkan selamat bertugas, selamat bekerja dan selamat memberikan layanan prima kepada seluruh masyarakat. Serta semoga dilimpahkan keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa bagi kita semua,” tutupnya. (adv/bkpsdmbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

cek juga!

Pemkot Bontang

Pemkot Bontang Sesuaikan Jadwal Pengangkatan CASN, Tetap Taati Keputusan Pemerintah Pusat

Kata Sudi, aspirasi CASN patut diperjuangkan bersama dengan cara yang baik. Namun di sisi lain, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }