Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah daerah melalui BKPSDM Bontang rutin menjalankan prosedur mediasi sebagai dasar kesepakatan pihak suami ASN dan mantan istri dalam menjalankan Putusan Cerai Pengadilan, khususnya pada bagian yang mengatur Nafkah Anak pasca perceraian keluarga ASN.
Yakni melalui implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pengadilan Agama Bontang tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Perlindungan Hak Anak Pasca-Perceraian di Lingkungan Pemkot Bontang.
Tentu, proses ini tidak boleh berhenti hanya pada tahap mediasi. BKPSDM Bontang juga memastikan bahwa setiap kesepakatan yang telah dicapai benar-benar berjalan secara berkelanjutan. Upaya ini dilakukan melalui mekanisme monitoring yang bersifat fleksibel namun tetap terarah.
BKPSDM sewaktu-waktu melakukan koordinasi dengan kasubag umum/kepegawaian di perangkat daerah maupun pihak keluarga, guna memastikan pemotongan nafkah anak tetap berjalan sesuai kesepakatan. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, menekankan pentingnya tahap ini.
“Monitoring ini krusial ya, karena menjamin keberlanjutandari pelaksanaan putusan Pengadilan Agama juga mediasiantar pihak yang sebelumnya disepakati,” ujarnya.
Akhmad Suharto menjelaskan bahwa dalam tataran praktis, Kasubag umum kepegawaian memiliki peran penting sebagai penghubung di tingkat perangkat daerah, memastikan bendahara melaksanakan pemotongan gaji secara rutin, sekaligus melaporkan ke BKPSDM Bontang apabila terjadi kendala. Namun hingga saat ini belum ditemukan hambatan berarti.
Sementara itu, kata Suharto, bendahara gaji menjalankan fungsi teknis yang vital. Setiap bulannya, pemotongan Tunjangan Kinerja ASN dilakukan dan disalurkan melalui Bankaltimtara ke rekening anak yang telah disepakati dalam berita acara mediasi.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto menambahkan bahwa koordinasi antar pihak dilakukan secara dinamis, baik melalui komunikasi langsung maupun via telepon. Sinergi ini juga melibatkan Pengadilan Agama (PA) Bontang, khususnya dalam penerbitan putusan dan koordinasi lanjutan apabila diperlukan.
“Monitoring menjadi kunci agar komitmen tidak berhenti di atas kertas. Tanpa pemantauan, ada risiko kewajiban terabaikan,” sebutnya.
Sudi yang bahkan menyatakan risiko kewajiban yang terabaikan ini dapat berujung pada konsekuensi hukum. Seperti. berupa eksekusi sita dari pengadilan terhadap seluruh kewajiban apabila tidak ditunaikan.
Sudi mengurai bahwa keberlanjutan ini memastikan anak tetap merasakan kehadiran orang tua, tidak hanya secara finansial, tetapi juga secara emosional.
“Dengan pendekatan yang konsisten dan kolaboratif, kita berupaya agar setiap keputusan hukum benar-benar berdampak dalam kehidupan nyata, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan yakni anak-anak,” tutupnya. (Adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi