Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seiring terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor: 800.1.5/1649/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Menindaklanjuti proses penguatan pengawasan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penerapan pola kerja fleksibel Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Ditemui di ruang kerjanya, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantisipasi pengawasan kehadiran ASN saat WFH ini melalui Aplikasi Presensi Online Bontang Prima yang juga telah terbukti handal mengawal kehadiran WFH ASN saat wabah Covid-19 merebak beberapa tahun silam.
“Khusus pada hari pelaksanaan WFH, presensi dilakukan dari rumah atau domisili masing-masing dengan tetap mengenakan pakaian dinas yang berlaku pada Hari Jumat, yakni batik nasional,” tegasnya.
Akhmad Suharto menyebut ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga disiplin sekaligus identitas ASN meski bekerja dari luar kantor. Suharto turut menambahkan bahwa sistem ini juga dirancang untuk memastikan kehadiran ASN dapat dipantau secara lebih objektif.
“Aplikasi ini tidak hanya mencatat kehadiran, tetapi juga memverifikasi lokasi. Jadi tidak bisa asal presensi, harus di lokasi domisili sesuai Edaran Wali Kota,” jelasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Suharto mengurai bahwa aspek lokasi menjadi salah satu titik krusial dalam pengawasan ASN yang melaksanakan WFH. Menurutnya, sesuai Edaran Wali Kota jika ditemukan ketidaksesuaian lokasi, maka presensi tersebut dapat dinyatakan tidak sah, dalam hal ini atasan langsung maupun kepala perangkat daerah sebagai pengawas/pengendali pelaksanaan WFH wajib menolak presensi yang tidak sesuai ketentuan ini.
Membenarkan penyampaian Akhmad Suharto, Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan sistem, tetapi juga melibatkan kontrol langsung dari pimpinan yang difasilitasi oleh Bontang Prima.
“Atasan punya kewenangan untuk menilai dan bahkan menolak presensi jika tidak sesuai. Ini bagian dari pengawasan berlapis,” tegasnya.
Baca Juga
Sudi sekaligus menjelaskan bahwa kombinasi antara sistem digital dan pengawasan langsung menjadi kunci dalam menutup celah penyimpangan.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi kehadiran yang bersifat formalitas. Semua harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Sudi juga mengingatkan agar fleksibilitas kerja melalui skema WFH ini harus diimbangi dengan integritas yang lebih tinggi dari ASN. Menurutnya, melalui sistem pengawasan yang terintegrasi ini, seluruh ASN diharap dapat menjalankan tugas secara optimal.
“Sekaligus mendorong terwujudnya budaya kerja ASN yang lebih modern, profesional, dan bertanggung jawab,” tutupnya. (adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi