Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian ASN, Bontang Jadi Salah Satu Kota Rujukan Nasional

Bontang, Surabaya, dan Bengkulu Jadi Pelopor dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian ASN
Suci Surya
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak perempuan anak pasca perceraian menunjukkan perkembangan berarti. Tercatat tiga daerah di Indonesia menjadi pelopor yakni, Kota Bontang, Surabaya, dan Provinsi Bengkulu yang saat ini tengah menjadi rujukan tingkat nasional.

Diketahui, sepanjang April 2026, ketiga daerah berbeda pulau tersebut dikunjungi oleh Tim Penyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RanPerma) tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

“Kunjungan dalam rangka mengumpulkan naskah urgensi (policy brief) menunjukkan bahwa mekanisme yang telah dikembangkan di ketiga daerah ini tidak hanya berhasil menjawab persoalan lokal, tetapi juga akan berkontribusi pada pembentukan kebijakan di level nasional,” ujar Akhmad Suharto, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin menyebut praktik baik yang ada di Kota Bontang akan diduplikasi ke seluruh lingkungan peradilan dan pemerintah se-Indonesia. Dia pun mengurai keunggulan ketiga daerah pelopor. Menurutnya, ketiga daerah ini memiliki keunikan pendekatan masing-masing.

Pertama, Kota Surabaya, menurutnya menonjol dengan pendekatan berbasis kontrol administratif melalui integrasi sistem layanan publik. Dalam praktiknya, individu yang tidak memenuhi kewajiban dikenai pembatasan layanan hingga penonaktifan identitas kependudukan. Pendekatan ini menciptakan tekanan langsung, sehingga kepatuhan terbentuk melalui konsekuensi nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Kedua, Provinsi Bengkulu, yang menurut Nor Hasanuddin mengedepankan pendekatan administratif yang dikelola sejak keluarnya putusan perceraian. Melalui integrasi sistem antara putusan perceraian dengan pemotongan penghasilan ASN, kewajiban nafkah anak tidak lagi bergantung pada kesadaran individu, melainkan dipotong secara sistematis sesuai putusan yang diterbitkan PA.

Pendekatan ini memberikan kepastian bagi anak yang didukung dengan kolaborasi lintas instansi berbasis teknologi informasi. Adapun Kota Bontang, menurut Nor Hasanuddin menghadirkan pendekatan yang lebih humanis dengan BKPSDM dan PA Kota Bontang sebagai simpul koordinasi.

”Pemkot Bontang menggelar konsolidasi antara suami ASN dengan mantan istri sebelum dilakukan pemotongan -sesuai putusan pengadilan- agar masing masing pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing selama proses pemotongan berjalan,” jelasnya.

Nor Hasanuddin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bontang telah membangun Standar Operasional Prosedur (SOP) terintegrasi bersama dengan Pengadilan Agama, sehingga alur dari putusan hingga pelaksanaan menjadi lebih sistematis dan terukur.

Nor Hasanuddin juga menegaskan bahwa ketiga model tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian tidak cukup hanya mengandalkan putusan hukum. Efektivitasnya sangat bergantung pada kehadiran negara yakni pemerintah daerah, utamanya saat proses eksekusi, baik melalui tekanan administratif, kebijakan potong otomatis penghasilan berbasis teknologi informasi, maupun pendekatan humaniter yang mengedepankan konsolidasi antar sektor/antar pihak.

“Mengacu pada urgensi tersebut, ketiga daerah ini sangat layak diusulkan untuk memperoleh penghargaan dari Korps Peradilan Republik Indonesia,” tutupnya. (adv/bkpsdmbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana