Perkuat Kepatuhan Perusahaan, Kejari Bontang Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Bontang

Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Bontang dengan Kejari ini tak sekadar menegakkan kepatuhan saja
Suci
By
2.3k Views

Kaltim.akurasi.id, BontangKejaksaan Negeri (Kejari) Bontang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) guna memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerja sama yang diteken pada Kamis (11/6/2026) itu juga bertujuan mendukung penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bontang. Diketahui penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Beni Putra dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman.

Taufiq menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk memastikan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga penyelesaian masalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bontang terselenggara dengan baik.

Seperti yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) bahwa setiap perusahaan (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tanpa terkecuali.

Taufiq menyampaikan bahwa kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Bontang dengan Kejari ini tidak hanya dalam hal penegakan kepatuhan bagi perusahaan untuk memberikan hak-hak bagi pekerja. Namun juga berperan serta dalam pemeriksaan serta pemanggilan perusahaan. Selain itu juga sebagai bagian sosialisasi yang dilakukan bersama kepada perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja.

Sejauh ini, menurut Taufiq tingkat kepatuhan perusahaan di Bontang untuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup patuh. Mungkin hanya beberapa perusahaan yang masih melakukan ketidakpatuhan, tetapi kami dari BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sisi pengawasan,” tandasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Bontang pun mengapresiasi Kejari Bontang yang telah mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan UUD RI Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.

“Terima kasih Kejari Bontang atas peran aktif dan sinergitasnya dalam upaya penegakan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah hukum Kota Bontang,”tutupnya. (adv/bpjsketenagakerjaanbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana