WFH ASN Pemkot Bontang Resmi Berlaku, Jadi Upaya Perkuat Efisiensi dan Budaya Kerja

Sejumlah unit kerja bahkan dipastikan tidak ikut skema WFH, yakni yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, salah satunya pelayanan rumah sakit.
Suci Surya
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 lalu, sekaligus sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang menekankan kinerja berbasis hasil, bukan sekadar kehadiran.

Diatur secara internal melalui Surat Edaran Nomor: 800.1.5/1649/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, surat yang diteken secara elektronik oleh Wali Kota ini memberlakukan WFH selama satu hari dalam seminggu -setiap Jumat-, dengan komposisi maksimal 50 persen pegawai dalam satu unit kerja melaksanakan WFH dan sisanya WFO.

Dimintai tanggapannya, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, menegaskan bahwa WFH tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kelonggaran bekerja. Penerapan WFH di lingkungan Pemkot Bontang memiliki sejumlah tujuan strategis. Selain mendorong efektivitas dan efisiensi kerja ASN, kebijakan ini juga diarahkan untuk pengurangan mobilitas pegawai sehingga dapat berdampak pada efisiensi anggaran berupa penurunan beban operasional kantor.

“WFH bukan libur. Ini tetap kerja penuh, hanya lokasi bekerjanya saja yang di rumah,” tegasnya.

Akhmad Suharto yang juga membeber fakta bahwa melalui kombinasi WFH/WFO ini, dia berharap ASN bekerja lebih efektif, hemat anggaran serta adaptif terhadap digitalisasi sistem dengan pelayanan publik tetap sebagai prioritas utama.

Mempertegas pula pentingnya layanan publik ini, Plt Kepala Bagian Organisasi Setda, Atifah Hanum Adhawiyarti menambahkan bahwa sejumlah unit kerja bahkan dipastikan tidak ikut skema WFH.

“Yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak bisa ditinggalkan. Harus WFO 100 persen,” ucapnya.

Atifah menyebut ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Seperti rumah sakit, puskesmas, layanan trantibum, layanan damkar dan penyelamatan, layanan penanggulangan bencana, layanan administrasi kependudukan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, sejumlah UPTD hingga perangkat kewilayahan seperti kecamatan dan kelurahan.

Atifah juga menekankan bahwa di balik fleksibilitas ini terdapat sejumlah kewajiban yang tetap harus dijalankan ASN. Diuraikannya secara rinci, beberapa kewajiban itu antara lain, pertama, ASN tetap wajib menjalankan seluruh tugas jabatan secara penuh, serta menjaga disiplin kerja sebagaimana saat berada di kantor.

Kedua, hal yang paling disorot adalah kewajiban untuk tetap aktif dan responsif selama WFH. ASN diwajibkan mengaktifkan perangkat komunikasi dan siap merespons panggilan maupun pesan dari atasan. Ketentuan ini bahkan disertai sanksi tegas mulai dari sanksi administratif hingga evaluasi kinerja. Ketiga, ASN yang WFH juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja sebagai bentuk akuntabilitas. Hal ini untuk memastikan bahwa pekerjaan tetap berjalan dan dapat diukur secara jelas meski tidak dilakukan di kantor.

“Dengan berbagai ketentuan yang harus ditaati tersebut, Pemkot Bontang berharap kombinasi sistem kerja WFH/WFO tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi budaya kerja baru yang lebih modern dan produktif,” tutupnya. (adv/bkpsdmbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana