Tak Hanya Pekerja Kantoran, DPRD Samarinda Ingatkan ART Juga Berhak Dilindungi BPJS

DPRD Samarinda dorong para pemberi kerja di sektor rumah tangga ikut mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Devi Nila Sari

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Perlindungan terhadap pekerja tidak semestinya berhenti di balik pintu kantor, pabrik atau perusahaan. Di dalam rumah-rumah warga, ada sopir pribadi, asisten rumah tangga, pekerja kebun hingga babysitter yang juga menghadapi risiko kecelakaan dan kematian saat menjalankan pekerjaannya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mendorong para pemberi kerja di sektor rumah tangga ikut mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Sri Puji, perlindungan pekerja rumah tangga sebenarnya telah memiliki dasar hukum. Dalam ketentuan perlindungan pekerja rumah tangga, pemberi kerja memiliki kewajiban memberikan perlindungan sosial kepada pekerjanya.

Namun, di tingkat daerah, upaya mendorong kepesertaan tersebut saat ini juga dilakukan melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda yang sifatnya masih berupa imbauan.

“Dalam UU PPRT (UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), pendaftaran perlindungan sosial pekerja rumah tangga sudah menjadi kewajiban pemberi kerja. Tetapi dalam surat edaran wali kota, sifatnya masih imbauan. Jadi diharapkan bisa mengetuk hati masyarakat,” kata Sri Puji.

Ia menjelaskan, khusus pekerja rentan yang mendapatkan pembiayaan melalui skema tersebut, perlindungan utama mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Artinya, pekerja tidak otomatis mendapatkan klaim apabila kehilangan pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Perlindungan diberikan ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian sesuai ketentuan program.

Sri Puji menilai, pemahaman masyarakat mengenai BPJS Ketenagakerjaan masih perlu diperkuat. Sebab, program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan kerja, tetapi memiliki lima program, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Bahkan aparat pemerintah pun belum sepenuhnya memahami bagaimana kelima program ini bisa berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, termasuk dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem,” jelasnya.

Karena itu, Sri Puji meminta sosialisasi tidak hanya dilakukan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. DPRD melalui masing-masing daerah pemilihan juga didorong ikut menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

Ia berharap, perlindungan sosial dapat menjangkau kelompok pekerja yang selama ini berada di ruang paling sunyi dalam sistem ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa masuk langsung ke ranah pribadi rumah tangga. Karena itu perlu peran RT, kader dawis (dasa wisma) dan masyarakat untuk membantu sosialisasinya,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana