Termasuk Gratifikasi, Gubernur Isran Noor Imbau Penerima Bingkisan Disalurkan Sebagai Bansos

Devi Nila Sari

Gubernur Kaltim Isran Noor imbau penyelenggara negara yang menerima bingkisan disalurkan sebagai bansos. Kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Guna mencegak terjadinya tindak pidana korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan jelang Hari Raya Idulfitri. Gubernur Kaltim Isran Noor mengimbau pejabat pemerintahan yang menerima bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluarsa.

Agar dapat menyalurkan bingkisan tersebut sebagai bantuan sosial (bansos) ke panti asuhan, panti jumpo, atau pihak yang membutuhkan. Imbauan tersebut Gubernur Kaltim Isran Noor tegaskan melalui Surat Edaran (SE) SE Nomor: 065/6263/Itprov-I/2023, tanggal 13 April 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Adapun dasar hukum dari SE tersebut adalah SE Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor: 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Usai menyalurkan bingkisan sebagai bansos. SE tersebut juga menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan.

“Selajutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” kata gubernur melalui SE Nomor: 065/6263/Itprov-I/2023 poin ke-lima.

Masyarakat Dapat Melaporkan Apabila Ada Permintaan Gratifikasi dari Penyelenggara Negara

Selain ditujukan kepada para staf ahli, sekda, para asisten provinsi, para kepala badan/dinas/biro di lingkungan Pemerintah Daerah Kaltim. SE ini juga ditujukan kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD.

Agar dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungan kerjanya.

Termasuk, mengimbau asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap. Uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkannya kepada apar penegak hukum atau pihak yang berwenang,” demikian gubernur.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan yang sudah disediakan KPK atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (adv/diskominfokaltim)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana