Tingkatkan Kompetensi ASN, BKPSDM Bontang Gelar Pelatihan Teknis

Fajri
By
8 Views
BKPSDM Bontang saat menggelar Bimtek. (Ist)

Pelatihan Teknis yang digelar BKPSDM Bontang ini diikuti oleh seluruh Sekretaris Dinas, Badan, Kecamatan dan beberapa Sekretaris Kelurahan.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Guna meningkatkan kompetensi ASN sekaligus untuk meningkatkan capaian Indeks Profesionalisme ASN, BKPSDM Kota Bontang menyelenggarakan Pelatihan Teknis, dengan tema “Etika Birokrasi” di Hotel Equator Bontang, Kamis (7/3/2024) lalu. Pelatihan Teknis ini diikuti oleh seluruh Sekretaris Dinas, Badan, Kecamatan dan beberapa Sekretaris Kelurahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto menyampaikan, pelatihan teknis ini juga dalam rangka meningkatkan Indeks Profesionalisme ASN (IPA), kendatipun IPA Kota Bontang sudah paling tinggi nilainya dibandingkan Kabupaten atau Kota se-Kaltim.

“Hal ini penting dilakukan, sebagai upaya peningkatan SDM di Kota Bontang,” jelas Sudi.

Sementara, ketua panitia penyelenggara, Wendi Andriansyah, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan Mutasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bontang, dalam laporannya, menyampaikan, sebanyak 50 peserta mengikuti bimbingan teknis itu selama dua hari penuh. Dari tanggal 7-8 Maret 2024.

“Kami menghadirkan dua narasumber dari Widyaiswara BPSDM Kaltim,” jelas Wendi, Minggu (10/03/2024).

Pada hari pertama, Jauhar Efendi, Widyaiswara Ahli Utama, menyampaikan materi tentang Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan. Sedangkan di hari kedua, Ery Arifullah, Widyaiswara Ahli Madya, menyampaikan materi tentang Etika Birokrasi.

Jauhar menyampaikan, bahwa seluruh peserta sangat antusias mengikuti bimtek ini. Apalagi ketika sesi tanya jawab dan sesi studi kasus.

“Peserta ada yang menanyakan, kenapa integritas, kejujuran menjunjung tinggi etika bagi seorang pemimpin itu penting,” ujarnya.

Jauhar bercerita, ada juga peserta yang bertanya apakah ada hukum karma bagi seorang PNS. Karena dulu pernah ditugaskan pimpinan untuk mengerjakan suatu tugas, padahal tugas tersebut bukan bidang tugasnya. Sementara pimpinan memaksa untuk melaksanakan tugas tersebut supaya cepat selesai.

Menjawab pertanyaan tersebut, Jauhar mengatakan, dalam birokrasi pemerintahan tidak dikenal istilah hukum karma, hal itu murni persoalan etika birokrasi. “Ketika seorang PNS diberi tugas tambahan oleh pimpinan yang bukan bidang tugasnya, sudah seharusnya pimpinan memberitahukan kepada bawahan yang memiliki tugas tanggungjawab yang akan dialihkan kepada PNS yang lain. Selain itu, PNS yang mendapatkan tugas tambahan juga harus ijin dan memberitahukan kepada PNS yang seharusnya melaksanakan tugas tersebut,  soal tambahan tugas yang diberikan pimpinan,” tambahnya.

“Hal ini bisa mengurangi kesalahpahaman di antara mereka dan mencegah disharmoni,” ujarnya. (adv/bkpsdmbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaktur Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *