
TPP pegawai merupakan penghasilan tambahan yang dibayarkan setiap bulannya. Pencairan TPP merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang dicairkan melalui APBD.
Akurasi.id, Samarinda – Aparatur Sipil Negara (ASN) Samarinda tampaknya dapat bernafas lega. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan segera mencairkan tunjangan tambahan penghasilan atau TPP pegawai yang sudah menunggak hampir tiga bulan.
Perihal itu di sampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun usai menggelar rapat di Balai Kota Samarinda, Senin(14/3/2022). Ia menjelaskan, keterlambatan pencairan TPP pegawai terjadi secara nasional karena adanya masalah administrasi.
[irp]
Untuk itu, pihaknya pun melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar TPP dapat segera di cairkan. “Mudah-mudahan minggu ini (pencairan TPP). Paling lambat minggu depan. Pencairannya sekaligus dari bulan Januari,” kata dia.
Berdasarkan PP 12 Tahun 2016 dan Kemendagri 900-4600 Tahun 2020 mengenai pencairan TPP, pencairan TPP harus atas persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebelum di setujui, proses pencairan harus melalui tahap validasi dari Biro Ortala Kemendagri.
Setelah validasi, data akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya, di kembalikan kepada Mendagri untuk mendapatkan persetujuan pembayaran.
“Prosesnya lumayan panjang makanya ada keterlambatan. Sementara yang mengurus di sana kabupaten/kota seluruh Indonesia, jadi ada penumpukan. Kami sudah konfirmasi, kabarnya sore ini sudah mendapatkan rekomendasi dari kementerian keuangan. Mudah-mudahan sehari dua hari mendapatkan persetujuan pembayaran dari Mendagri,” paparnya.
[irp]
99 Persen Pegawai Resah TPP Tak Cair karena SK Digadai
Ia mengungkapkan, keresahan keterlambatan TPP terjadi karena 99 persen surat keterangan (SK) pegawai negeri telah di gadaikan. Untuk itu, saat keterlambatan pencairan TPP pegawai terjadi, tidak ada alternatif pendapatan lainnya.
“Kami memahami, sekarang teman-teman benar-benar membutuhkan TPP. Kalau pegawai masih memiliki tabungan atau penghasilan lain, ini tidak menjadi masalah. Tapi kalau tidak punya, ini yang kasihan,” tuturnya.
[irp]
Di ketahui, TPP merupakan penghasilan tambahan pegawai yang di bayarkan setiap bulannya. Pencairan TPP merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang di cairkan melalui APBD.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, Samarinda memiliki total 8.184 ASN, dengan rincian laki-laki 3.667 dan perempuan 4.517. Besaran TPP yang di peroleh tiap pegawai pun berbeda-beda berdasarkan golongan jabatan.
Dengan perkiraan, untuk golongan jabatan non manajerial besaran TPP dari Rp950.000 hingga Rp3.275.000. Biasanya di isi oleh jabatan fungsional.
Sementara pejabat yang golongannya lebih tinggi, dapat menerima TPP dari yang paling rendah pejabat eselon V Rp4.275.000 hingga pejabat eselon II.a Rp20.275.000. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id